(Foto: Screenshot LKPP Kabupaten Belitung, Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan penyedian air bersih untuk masyarakat/Ist)
โBELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM โ Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan ketidakberesan administrasi secara kasat mata ditemukan pada sistem e-Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
โPaket pekerjaan konstruksi berskala kecil dengan metode Pengadaan Langsung (PL) diduga kuat sengaja “dijahit” persyaratan kualifikasinya demi memenangkan penyedia jasa tertentu yang disinyalir tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya.
โKronologi dan Atribut Paket yang Janggal
โBerdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi jurnal-indonesia.com melalui tangkapan layar sistem LPSE resmi, paket pekerjaan yang dimaksud adalah Penyediaan Air Bersih Untuk Masyarakat dengan Kode Paket 10930720000 (Kode RUP: 64440433). Proyek ini berada di bawah naungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2026.
โBerikut rincian finansial dan nilai paket tersebut:
- โNilai Pagu Paket: Rp 200.000.000,00
- โNilai HPS Paket: Rp 199.930.000,00
- โLokasi Pekerjaan: Membalong – Belitung (Kab.)
- โTanggal Pembuatan: 29 Juni 2026
โMeskipun nilai proyek ini berada di bawah batas Rp 200 juta (sehingga menggunakan metode Pengadaan Langsung), kejanggalan fatal justru ditemukan pada bab Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Izin Usaha yang ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan. Di sana tertulis bahwa penyedia wajib memiliki NIB dengan KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan SBU Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
โKesaksian Narasumber: “Kelihatan Sekali Memaksakan”
โKejanggalan ini memantik reaksi keras dari pemerhati pengadaan konstruksi lokal. Pria yang biasa disapa WE seorang narasumber yang memahami seluk-beluk teknis sertifikasi konstruksi, menyatakan ada indikasi kuat penyelewengan kualifikasi dalam proyek ini.
โ”Ini sudah tidak beres. Paket Pengadaan Langsung (PL) penyediaan air bersih, tapi malah memakai sub-bidang bangunan lainnya. Kelihatan sekali panitia memaksakan aturan itu,” ujar WE saat diwawancarai oleh jurnal-indonesia.com, Kamis (02/07/2026).
โMenurut WE, berdasarkan volume dan deskripsi pekerjaan sipil keairan, proyek ini kemungkinan besar mencakup pembuatan fasilitas penampungan air utama.
โ”Pekerjaan ini kan membuat menara air (muat tower aik), semestinya tetap harus masuk ke SBU 42202 untuk bangunan air bersih. Kenapa panitia sering sekali memaksakan hal ini? Jelas-jelas SBU yang diminta tidak sesuai dengan peruntukan pekerjaan,” cecar WE dengan nada heran.
โWE menduga, perubahan sub-bidang kualifikasi dari bangunan air menjadi bangunan gedung ini sengaja dilakukan sebagai “jalur pintas” untuk meloloskan kontraktor tertentu yang telah diplot dari awal.
โ”Ini kuat dugaan diberikan kepada orang atau rekanan yang sebenarnya tidak punya SBU Bangunan Air Bersih. Intinya, proses penunjukan langsung ini tidak sesuai kualifikasi. Seharusnya menetapkan KBLI 42202, namun di lapangan justru yang digunakan malah KBLI 41019,” tegasnya menutup keterangan.
Redaksi JIC sudah melayangkan konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun hingga berita ini ditayangakan belum ada yang menjawab konfirmasi JIC. (AL)

