Dalam penggeledahan tersebut, aparat dikabarkan mengamankan barang bukti elektronik berupa ponsel serta uang tunai dalam berbagai mata uang (Dolar Singapura, Dolar Amerika, Rupiah) hingga emas batangan yang nilainya fantastis, yakni melebihi Rp400 miliar.
“Menggeledah di mana pun boleh, enggak ada masalah kalau itu ditemukan bukti, misalnya bahkan ditemukan uang yang nilainya besar, bahkan 400 miliar lebih. Uang tunai yang disimpan begitu, saya yakin itu bukan duit yang sifatnya bersih. Kalau bersih pasti disimpan di bank, di rekening. Tapi kalau disimpan tunai begitu ya… patut diduga itu uang-uang gelap, bahkan hasil kejahatan. Jadi ya saya mendukung penuh,” tegas Boyamin.
​Boyamin enggan berspekulasi mengenai siapa pemilik kafe atau rumah yang digeledah tersebut, karena ia memilih menyerahkan sepenuhnya rincian keterkaitan aset kepada penyidik. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah alat bukti yang ditemukan di lokasi untuk mengurai rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan secara gamblang bagaimana praktik culas tersebut dilakukan oleh oknum pedagang (trader) batu bara yang memanipulasi spesifikasi komoditas demi meraup keuntungan sepihak sekaligus merugikan keuangan negara melalui PLN.
Modus operandi yang terjadi adalah permainan kualitas kalori. Oknum pedagang membeli batu bara berspesifikasi kalori rendah (kalori 3.000) dengan harga murah, misalkan berkisar Rp2,5 miliar, namun memanipulasinya seolah-olah berkalori tinggi (kalori 4.000) saat dijual ke anak perusahaan PLN dengan harga penuh sebesar Rp4 miliar per 100 ton. Ditengarai, pasokan batu bara bermasalah ini salah satunya bersumber dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lahat, Sumatera Selatan.

