Dampak dari manipulasi kalori ini tidak hanya merugikan keuangan PLN secara masif, tetapi juga berimbas langsung pada pelayanan publik. Batu bara berkalori rendah yang masuk ke sistem Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) membuat proses pemanasan air dan uap tidak optimal. Akibatnya, pasokan daya setrum listrik yang dihasilkan merosot tajam hingga sempat memicu pemadamam listrik massal (blackout) di wilayah Jawa dan Sumatera beberapa waktu lalu.
Boyamin berharap penegakan hukum ini terus berjalan independen dan profesional. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, setiap penyidik kepolisian diwajibkan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi ketat dengan pihak Kejaksaan agar seluruh proses formilnya dinyatakan sah di mata hukum.
Di akhir keterangannya, Koordinator MAKI ini memberikan peringatan keras bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penyidikan mafia energi ini. Jika di tengah jalan penanganan kasus oleh kepolisian ini terkesan melempem, sengaja diredam, atau berakhir mangkrak karena adanya intervensi oknum internal, MAKI siap mengambil tindakan hukum formal.
“Maka saya akan kawal, dan seperti biasa, kalau nanti melempem atau mangkrak karena diselesaikan secara adat, ya akan saya cadangkan gugatan praperadilan. Malah justru penegakan hukum yang keras dan tegas terhadap oknum nakal ini yang akan mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum,” pungkas Boyamin menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, komitmen Kortastipidkor Polri beserta lembaga penegak hukum lainnya dalam mengusut tuntas mafia batu bara ini terus dinanti publik guna menghentikan kebocoran anggaran negara di sektor energi nasional. (Doi)

