(Elza Syarief kuasa hukum Sony Sonjaya sebut saat diwawancarai wartawan sebut ada 26 nama di ponsel/Ist.Doi)
“Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun dapur MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya,” ujarnya.
Elza mengeklaim Sony tidak terlibat langsung.
“Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini,” pungkasnya.
Karena merasa ditimpakan kesalahan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Elza berharap 26 orang yang dimaksud diperiksa Kejagung agar terungkap siapa pelaku jual beli titik SPPG.
Sebagai pembanding, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka lain, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Sony sendiri menjabat Wakil Kepala BGN sebelum ditangkap.(Doi)

