(Lendra Gunawan (Ketua LSM BIN Belitung), hadir dihadapan penyidik Tipidter Polres Belitung, Sabtu (06/06/2026). Foto: Dokumen/Ist)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penyidik Polres Belitung resmi menetapkan Ketua LSM BIN Lendra Gunawan sebagai tersangka. Ia dijerat 2 kasus berbeda, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis lokal Herlambang. Penetapan tersangka dilakukan Jumat 5 Juni 2026, setelah laporan korban masuk sejak 20 Februari 2026.
Herlambang menjelaskan dua delik yang disangkakan ke Lendra. Pertama, postingan foto korban di Facebook dan grup WhatsApp dengan narasi mengejek serta menyerang fisik. Kedua, penyebaran pernyataan fitnah bahwa Herlambang “pecatan TNI karena selingkuh”.
“Memang benar kasus Lendra sudah naik sidik dan ditetapkan tersangka dalam dua LP berbeda,” kata Herlambang kepada Jurnal Indomesia, Sabtu (06/06/2026).
Korban menyebut Lendra adalah residivis. Ia berharap jaksa menuntut maksimal. “Saya berharap hukuman untuk Lendra ini dapat maksimal agar dapat menjadi efek jera bagi dia,” ujarnya.

