Menurutnya, penyidik sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dan harus bertanggung jawab atas perkara tambang ilegal dan penadah dari hasil tambang ilegal yang saat ini tengah dilakukan proses hukum.
“Apalagi yang membeli itu sudah mengakui, dengan alasan dia tidak mengetahui asal usul barang. Kan wilayah pertambangan itu sudah ada IUP nya dan harus ada dokumen asal usul barang. Kalau dari penambang rakyat gitu kan gak ada dokumen asal usul barang, maka sudah diketahui kalau itu ilegal yang membeli juga salah karena tidak ada dokumennya pasti, kalau ada pun pasti palsu jadi harusnya di proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Satpolairud Polres Belitung masih dalam upaya konfirmasi terkait dengan penanganan perkara ini. (AL)

