“Kalau berdasarkan ketentuan turut serta, yang dulu diatur pasal 55 KUHP, termasuk juga ada pasal penadahan pasal 480 KUHP, maka dalam kasus ini yang membeli itu juga salah,” ujar Boyamin Saiman kepada jurnal-indonesia.com, Senin (18/05/2026).
“Kalau bicara tambang itu kan harus ada asal usul barang, maka sampai level siapa pun yang membeli, mengolah bahkan menikmati keuntungan bisa dikategorikan turut serta, pasal 55 KUHP. Membantu aja salah apalagi menadah,” lanjut Boyamin.
Ia mengingatkan, dalam proses penegakan hukum aparat harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih. Dalam hal ini, penyidik kepolisian tidak bisa di intervensi oleh siapa pun apa lagi ada unsur kepentingan.
“Semestinya, penegak hukum harus tegas bukan hanya menyasar penambang-penambang rakyat kecil ilegal, tetapi yang membeli, menampung, mengolah dan menjualnya pun masih kena pasal penadahan. Bahkan di undang-undang korupsi, dianggap korupsi orang yang membantu itu,” kata Boyamin.

