Kasus Tambang Ilegal Laut Ulim Belitung, MAKI : Penyidik Kepolisian Harus Profesional

Ia pun menyampaikan jika, Adrian selaku pembeli timah dari para 10 orang penambang ilegal tersebut tidak ikut ditangkap dan diproses hukum dan PT Timah Tbk sebagai penadah hasil tambang ilegal itu.

Dari pengakuan Adrian kepada wartawan saat dikonfirmasi jika hasil timah yang dibelinya dari 10 penambang ilegal tersebut disetorkannya kepada Feris Gantung, yang kemudian dikirim ke PT Timah Tbk.

Adrian, Feris dan PT Timah Harus Diproses Hukum

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) juga ikut menyoroti kasus pertambangan ilegal yang saat ini tengah diproses hukum oleh pihak Kepolisian Satpolairud Polres Belitung.

Boyamin mengatakan berdasarkan pasal 55 KUHP (Turut serta-red) dan pasal 480 KUHP (Penadah-red) yang melakukan penjualan dan pembelian barang hasil dari tindak kejahatan atau tindakan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *