Dugaan Transaksi Gelap dan Ketidaktransparanan Kasus Rokok Ilegal Menyengat KPPBC Tanjungpandan

(Foto: Barang Bukti Rokok Ilegal yang diamankan petugas/Ist/JIC)

BELITUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Penanganan kasus peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menuai sorotan tajam. Proses penyelesaian perkara yang dinilai tebang pilih dan tertutup memicu dugaan adanya praktik “bancakan” oleh oknum petugas.

Informasi yang dihimpunย jurnal-indonesia.comย menyebutkan, penindakan bermula dari operasi gabungan Tim P2 KPPBC TMP C Tanjungpandan bersama Polsek Selat Nasik di Pelabuhan Tanjung Ru pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir/sales bernama Wandy (31) beserta barang bukti rokok tanpa pita cukai (polos) sebanyak 80 slop (16.000 batang) merekย TRENDย danย RD. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme denda administratif pemblokiran/penyelesaian perkara tanpa penyidikan sebesar 3 kali nilai cukai, yakni senilai Rp35.808.000.

Namun, penyelesaian perkara tersebut menimbulkan kepanjangan tuduhan. Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya membeberkan adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penetapan barang bukti.

Penindakan diduga hanya mengenakan denda pada rokok polos, sementara rokok ber-pita Cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang diangkut pada waktu bersamaan disinyalir tidak diproses maupun dijadikan barang bukti.

“Ada yang janggal dalam penanganan rokok ilegal di Bea Cukai Tanjungpandan. Dugaan kuat ini jadi bancakan oknum, sebab rokok yang ditempeli pita SKT tidak ikut diproses dan lenyap dari daftar penindakan,” ungkap sumber terpercaya kepada tim redaksi, Rabu (9/9/2026).

Selain persoalan barang bukti tebang pilih, sumber tersebut juga membeberkan bahwa Wandy hanyalah sales lapangan. Pemilik sebenarnya dari pasokan rokok ilegal dari Bangka tersebut diduga kuat berinisialย Ferry, seorang pemain utama bisnis rokok ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksiย jurnal-indonesia.comย masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak KPPBC TMP C Tanjungpandan dan Kanwil DJBC Sumbagtim guna klarifikasi atas dugaan tebang pilih barang bukti serta isu penanganan perkara yang tertutup tersebut. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *