Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan MNEA Ilegal Hasil Penindakan

(Foto: Pemusnahan barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tanjungpandan/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tanjungpandan merusak dan memusnahkan Ratusan Ribu Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai, Selasa (29/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan rutin meliputi operasi pasar, patroli laut, hingga patroli darat selama periode November 2025 hingga Agustus 2026 di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tanjungpandan.

Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 140.356 batang rokok ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) dan 16,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MNEA) ilegal. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp209.392.860,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp106.455.596,00.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Endang Puspawati, menegaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pemusnahan ini merupakan hasil konkret dari kegiatan penindakan bertajuk ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’ yang secara konsisten kami jalankan. Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang melalui surat nomor S-94/MK/KNL.0404/2026,” ujar Endang Puspawati dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Proses pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak hingga bentuk fisiknya hancur total, sehingga tidak dapat dipergunakan atau diperjualbelikan kembali.

Endang menambahkan, langkah ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban transparansi publik serta komitmen perlindungan terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.

“Kegiatan ini adalah wujud transparansi kami kepada masyarakat dan seluruh stakeholder atas pengelolaan barang hasil penindakan di Bea Cukai Tanjungpandan. Selain mengamankan hak-hak penerimaan negara, pengawasan ketat ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan daya saing yang adil (fair) bagi para pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Endang.

Bea Cukai Tanjungpandan berharap sinergi antar-instansi penegak hukum dan dukungan elemen masyarakat terus meningkat demi memberantas peredaran barang-barang ilegal di wilayah Belitung dan sekitarnya.ย (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *