DKP Babel Buka Suara Terkait 7 Armada Kapal Panah Bos Ming-Ming Gunakan Kompresor: Terancam Teguran Hingga Pencabutan SIPI

(Foto: Armada Kapal Panah milik Ming-Ming yang menggunakan kompresor angin saat sandar di Pelabuhan Perikanan/Ist/Sandi S)

BELITUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COM || Menindaklanjuti temuan investigatif timย jurnal-indonesia.comย terkait tujuh armada kapal panah milik Bos Ming-Ming anak dari pengusaha ikan ternama di Belitung, Akiang yang menyiagakan kompresor angin umum di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah senada dengan pernyataan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Ade Winarko, yang melarang keras penggunaan kompresor angin sebagai alat bantu penangkapan ikan.

“Senada dg pernyataan kadis perikanan belitung, secara aturan dan regulasi UU Perikanan, penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan Kompresor Angin mmg dilarang,” kata Yopi Wijaya kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu (12/9/2026).

Yopi menjelaskan bahwa DKP Provinsi secara rutin menjalankan fungsi pengawasan perairan sesuai kewenangan terhadap kapal-kapal berizin daerah melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Menurutnya, upaya sosialisasi mengenai bahaya dan aturan hukum mengenai kompresor angin juga terus dilakukan kepada masyarakat nelayan di Bangka Belitung.

“Pengawasan selalu dilakukan oleh DKP Provinsi melalui Bidang PSDKP sesuai kewenangannya yakni kapal kapal dengan izin daerah. Apabila ditemukan dilapangan adanya nelayan yang menggunakan kompresor angin, maka akan langsung diberikan pembinaan dan teguran agar segera mengganti kompresor tersebut dengan peralatan menyelam yang sesuai standar, agar tidak membahayakan kesehatan nelayan yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan tersebut,” papar Yopi.

“Sudah sering juga kita sosialisasikan ke nelayan, terkait bahaya dan dilarangnya penggunaan kompresor angin ini,” lanjutnya.

Secara regulasi nasional, Yopi menegaskan bahwa negara melarang keras penggunaan alat tangkap maupun alat bantu berupa kompresor angin. Dasar hukum pelarangan ini mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Negara melarang penggunaan alat tangkap kompresor. Hal ini sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ujar Yopi.

Aturan tersebut berbunyi: โ€œSetiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesiaโ€.

Yopi membeberkan bahwa dalam bagian penjelasan Pasal 9 ayat 1 diungkapkan secara spesifik bahwa alat penangkapan maupun alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan meliputi jaring trawl atau pukat harimau, serta kompresor. Selain merusak ekosistem, penggunaan kompresor angin umum berisiko fatal bagi keselamatan jiwa nelayan itu sendiri.

“Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan bahkan dapat menyebabkan meninggalnya nelayan pengguna kompresor,” imbau Yopi.

Terkait langkah konkrit terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh armada kapal panah milik Bos Ming-Ming bernilai 5 GT hingga 7 GT di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, DKP Provinsi Babel memastikan akan segera bertindak di lapangan. Pihaknya berkoordinasi dengan tim pengawasan untuk mengambil langkah berjenjang dari pembinaan hingga sanksi berat jika peringatan diabaikan.

“Komunikasi dengan kawan-kawan bidang pengawasan kemaren, dalam waktu dekat kita coba langkah komunikatif dan persuasif, menegur dan memperingatkan. Bilamana masih tidak diindahkan, kita lakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan. Lebih jauh lagi, bisa kita evaluasi izin SIPI yang mereka miliki,” tegas Kadis DKP Babel Yopi Wijaya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawanย jurnal-indonesia.comย masih terus memantau perkembangan penertiban di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan serta berupaya mendapatkan pernyataan lanjutan dari pemilik armada, Bos Ming-Ming. (San/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *