Kasus 72,5 Ton Pasir Timah Belitung: Danlanal Babel Ikut Arahan Pusat, Munandar Minta Tak Dituduh Pelaku

(Foto: Puluhan ton pasir timah yang diamankan oleh Koarmada RI bersama Lanal Babel/Ist/JIC)

BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan kasus dugaan penyelundupan pasir timah sebanyak 72,5 ton yang diamankan oleh tim gabungan Koarmada RI bersama Pos TNI AL (Posal) Belitung Mendanau di Pelabuhan memasuki babak baru. Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Bangka Belitung (Babel), Kolonel Yulindo, memberikan tegasan resmi terkait arah kebijakan penindakan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Jurnal-Indonesia, Kolonel Yulindo menyatakan bahwa seluruh langkah hukum dan penanganan barang bukti tonase pasir timah tersebut mengacu pada instruksi dari tingkat pusat.

“Kami ikut arahan pusat. Kalau kami mengikuti petunjuk Jakarta,” tegas Kolonel Yulindo saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com, pada 19 Agustus 2026 lalu.

Lebih lanjut, Kolonel Yulindo menambahkan bahwa pihak TNI AL tidak berjalan sendiri, melainkan terus menjalin koordinasi lintas instansi penegak hukum dan kementerian terkait demi tuntasnya penanganan kasus ini.

“Tetap kolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Kemen ESDM,” tambahnya.

Di sisi lain, Munandar alias Nandar salah satu pihak yang sempat diamankan oleh petugas di Posal saat operasi penangkapan berlangsung turut membuka suara terkait status dirinya.

Saat dihubungi oleh wartawan Jurnal-Indonesia, Munandar mengimbau agar awak media dan masyarakat mengonfirmasi detail penanganan kasus langsung kepada pihak TNI AL.

“Tanyakan ajalah ke pihak ini (TNI AL). Kenapa? Saya enggak tidak bisa menjawabnya,” ujar Munandar via telepon, Selasa (29/9/2026).

Munandar juga secara tegas membantah spekulasi mengenai adanya tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan saat dirinya diamankan oleh petugas di lapangan.

“Enggak ada (pemukulan). Diamankan saja,” ungkapnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa saat ini dirinya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun status penahanan luar oleh aparat.

“(Wajib lapor) Enggak. Berarti ya bebaslah intinya,” kata Munandar.

Dalam wawancara tersebut, Munandar mengungkapkan keberatannya terhadap narasi atau sebutan yang mendiskreditkan dirinya sebagai pelaku utama dalam dugaan penyelundupan pasir timah tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.

“Sekarang dasar nya apa (kalian) bilang saya pelaku gimana coba? Dilihat dengan mata kepala sendiri? Nanti aku konfirmasi dulu dengan AL (TNI AL) baru menghubungi kalian,” jelas Nandar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-Indonesia masih terus memantau perkembangan koordinasi antara TNI AL, Polri, Kejaksaan, serta Kementerian ESDM dalam proses hukum penyitaan 72,5 ton pasir timah tersebut. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *