Kasus CSR BI-OJK: KPK Buka Peluang Periksa Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo

(Foto: Eks Gubernur Bank Sentral Indonesia, Perry Warjiyo/Ist/doc/AL)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran danaย Corporate Social Responsibilityย (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp28,38 miliar.

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah sorotan publik atas langkah mendadak Perry Warjiyo yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah delapan tahun memimpin bank sentral Indonesia.

Dalam pengusutan penyelewengan dana CSR BI dan OJK ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari unsur legislatif, yakni anggota DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Guna memperjelas alur pengawasan serta persetujuan alokasi dana, KPK membuka peluang memanggil Perry Warjiyo yang baru saja mengundurkan diri. Sebelumnya, rangkaian penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik di ruang kerja Perry yang berlokasi di Gedung Pusat BI, Jakarta, pada Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait pengelolaan dana CSR.

Saat ini, kepemimpinan BI dialihkan sementara kepada Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI hingga terpilih pejabat definitif baru.

Sesuai prosedur, surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Minggu (26/7/2026).

KPK: Purna Tugas Tidak Menghilangkan Kewajiban Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK ini murni berjalan sesuai prosedur hukum formal tanpa terpengaruh oleh posisi atau status jabatan seseorang.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Budi menambahkan bahwa status purna tugas atau pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur BI tidak menghilangkan kewajiban hukum maupun menghentikan wewenang penyidik. Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan saksi didasari oleh kebutuhan materiil penyidikan, bukan semata-mata karena perpindahan status jabatan.

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” tandas Budi.

Lebih lanjut, KPK berkomitmen membongkar tuntas kasus ini hingga ke akar perbuatannya demi mendukung perbaikan tata kelola di lembaga keuangan negara.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” pungkas Budi.

Profil Harta Kekayaan: LHKPN Tembus Rp80,5 Miliar Tanpa Utang

Seiring berjalannya proses hukum dan pengunduran dirinya, rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Perry Warjiyo turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan LHKPN periode 2025 yang diserahkan pada Maret 2026, Perry mencatatkan total kekayaan bersih fantastis sebesarย Rp80.500.957.247 (Rp80,5 miliar)ย tanpa memiliki catatan utang sedikit pun (Rp0).

Berikut adalah rincian sebaran aset milik Perry Warjiyo:

1. Aset Tanah dan Bangunan (Total Rp52,3 Miliar)

Perry menguasai 14 unit properti tidak bergerak dan tanah warisan yang tersebar di berbagai lokasi strategis:

  • Jakarta Selatan:
    • Tanah & Bangunan (700 mยฒ/540 mยฒ) senilai Rp24,00 Miliar
    • Tanah & Bangunan (253 mยฒ/257 mยฒ) senilai Rp7,20 Miliar
    • Tanah & Bangunan (96 mยฒ/96 mยฒ) senilai Rp4,50 Miliar
    • Tanah & Bangunan (55 mยฒ/55 mยฒ) senilai Rp2,75 Miliar
    • Bangunan (35 mยฒ) senilai Rp1,10 Miliar
  • Jakarta Pusat:
    • Tanah & Bangunan (55 mยฒ/55 mยฒ) senilai Rp3,80 Miliar
    • Bangunan (76 mยฒ) senilai Rp1,30 Miliar
    • Bangunan (54 mยฒ) senilai Rp1,10 Miliar
  • Tangerang Selatan & Karawang:
    • Tanah & Bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp1,45 Miliar
    • Dua bidang tanah di Karawang masing-masing senilai Rp2,00 Miliar dan Rp800 Juta
  • Aset Warisan:
    • Lahan di Sleman (dua lokasi) senilai Rp1,20 Miliar dan Rp900 Juta
    • Lahan warisan di Sukoharjo senilai Rp130 Juta

2. Aset Bergerak & Portofolio Finansial (Total Rp28,2 Miliar)

  • Surat Berharga:ย Rp20,87 Miliar
  • Kas dan Setara Kas:ย Rp2,19 Miliar
  • Alat Transportasi:ย 1 unit mobil Mercedes-Benz S450 (Tahun 2023) senilai Rp2,08 Miliar
  • Harta Bergerak Lainnya:ย Rp3,01 Miliar

Pengunduran diri Perry Warjiyo resmi menandai berakhirnya rekam jejak pengabdian selama 4 dekade di bank sentral Indonesia. Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berjalan mulus melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara proses hukum di KPK terus bergulir untuk memberikan kepastian hukum, stabilitas moneter nasional dikawal langsung oleh Plt Gubernur BI Destry Damayanti guna menjaga kepercayaan pasar dan pelaku ekonomi. (JJI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *