Pengusutan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 4 Penyidik

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Ist/Doi)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebagai langkah penguatan alat bukti, penyidik kembali memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).

Anang menjelaskan, tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut terbagi ke dalam dua kelompok latar belakang.ย Pihak Swasta, tiga orang berinisialย WF,ย BM, danย H. Kemudianย Aparat Penegak Hukum, empat orang yang berstatus sebagaiย penyidik kepolisian.

Pemeriksaan marathon ini berfokus pada pelacakan aliran dana serta identifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan bukti dan keterangan saksi masih menjadi prioritas utama sebelum menentukan langkah atau penetapan status hukum tambahan lainnya.

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Usai pemeriksaan, Febrie langsung diboyong dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, mantan petinggi Kejagung tersebut secara terbuka melayangkan keberatan dan mengklaim dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Ia menilai penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap dirinya terkesan terburu-buru, mengingat bukti-bukti yang diajukan penyidik dinilainya masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie.

Dalam keterangannya, Febrie turut membandingkan penanganan perkara yang ia hadapi saat ini dengan standar operasional yang pernah diterapkannya sewaktu memimpin penanganan kasus-kasus besar korupsi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Menurutnya, penetapan status hukum seharusnya melalui mekanisme gelar perkara (expose) yang berulang demi menjamin keadilan.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Meski menyatakan tidak sependapat dengan proses hukum yang diterapkan kepadanya, Febrie menegaskan tetap akan kooperatif serta menghormati seluruh tahapan penyidikan yang berjalan. Pihak kuasa hukum Febrie juga dikabarkan tengah menyiapkan langkah praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *