Oleh: Alfan Noer (Pimpinan Redaksi)
Pusaran dugaan korupsi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto kini berada di persimpangan krusial. Temuan brankas di Sentul yang memuat puluhan kilogram emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar pembuktian angka, melainkan ujian terberat bagi konsistensi dan integritas hukum di Indonesia.
Di tengah bergulirnya penyidikan oleh Kortastipidkor Polri dan Tim Gabungan, satu pertanyaan besar terus membayangi benak publik: Mengapa hingga hari ini belum ada satu pun pihak pemberi atau penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka?
Antara Korban Pemerasan dan Penyuap Aktif
Nama taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan utama. Dalam konstruksi hukum pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), pihak pemberi diposisikan sebagai korban paksaan yang berada di bawah kendali kewenangan aparat penegak hukum. Jika narasi ini yang dipakai, penyalahgunaan wewenang mutlak dialamatkan kepada sang pejabat publik.
Namun, hukum pidana tidak boleh membabi buta. Jika penyerahan aset tersebut didasari kesadaran untuk memuluskan “pengkondisian perkara”, meringankan hukuman, atau meloloskan seseorang dari jerat hukum, maka secara substansial tindakan tersebut masuk dalam kategori penyuapan aktif.
Mengisolasi perkara ini hanya pada ranah pemerasan pejabat tanpa menyentuh sang pemberi berisiko menimbulkan persepsi tebang pilih. Publik berhak bertanya: Apakah ini murni penegakan hukum yang transparan, atau sekadar manuver perlawanan terhadap figur tangan besi yang sebelumnya banyak memotong skandal korupsi besar di negeri ini?
Tiga Dalil Penjelas dan Celah Argumen
Penyidik sejauh ini menyodorkan beberapa alibi hukum terkait status Tan Kian yang masih bertahan sebagai saksi:
- Status Inkrah sebagai Saksi Fakta: Putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pokok PT ASABRI telah menetapkannya sebagai saksi fakta di bawah sumpah, tanpa ada perintah hakim untuk meningkatkan statusnya.
- Hubungan Bisnis Murni (KSO): Kerja Sama Operasi proyek properti dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dinilai tidak membuktikan adanya aliran dana korupsi ASABRI yang dinikmati secara pribadi.
- Anakronisme Garis Waktu: Perkara ASABRI diputus pada Januari 2022, sementara Febrie Adriansyah baru resmi menjabat Jampidsus di akhir bulan yang sama. Secara kronologis, dinilai tidak ada urgensi hukum untuk mengondisikan vonis yang sudah rampung.
Meski demikian, argumen garis waktu dan status KSO tidak serta-merta menutup ruang analisis baru jika ditemukannya emas batangan dan valuta asing tersebut terbukti memiliki hubungan kausalitas dengan pengamanan aset atau perkara turunan lainnya.
Ujian Transparansi Hukum
Sejarah mencatat rekam jejak Tan Kian yang pernah lolos dari jerat hukum usai mengembalikan dana belasan juta dolar AS pada kasus ASABRI masa lalu. Kini, saat keterangan saksi diuji silang dengan barang bukti brankas Sentul serta kesaksian para tersangka lain, taruhannya adalah kepercayaaan publik (public trust).
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh menyisakan ruang bagi impunitas bertengger. Jika bukti materiil mengarah pada transaksi dua arah yang saling menguntungkan, hukum harus berdiri sama tinggi untuk semua pihak baik penerima maupun pemberi.
Penyidik dituntut untuk membuktikan bahwa proses ini adalah murni pembersihan sistemik dari praktik rasuah, bukan sekadar drama transaksional yang berhenti di separuh jalan.


