Ancam Ribuan Kurir Terkena PHK Massal, Stagnasi Dugaan Monopoli Shopee Diseret LP3HI ke Praperadilan PN Jakpus

(Foto: Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama kuasa hukum Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC./Ist/Doi)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Upaya menjaga keadilan persaingan usaha dan kedaulatan ekonomi digital nasional kini menghadapi ujian krusial. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul belum adanya kepastian penanganan atas laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform niaga elektronik raksasa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express). Perkara praperadilan tersebut kini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Laporan aduan masyarakat yang dilayangkan oleh LP3HI sebenarnya telah bergulir sejak 31 Maret 2026. Meskipun pihak pelapor telah memenuhi panggilan klarifikasi resmi dari regulator pada bulan April dan Mei lalu, proses hukum tersebut dinilai mengalami pembiaran dan stagnasi total tanpa alasan yang sah (undue delay) selama hampir empat bulan terakhir.

Kuasa Hukum LP3HI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menegaskan bahwa sikap pasif dari lembaga pengawas persaingan usaha dan kementerian terkait telah memicu ketidakpastian hukum yang merugikan iklim usaha di Indonesia.

“Ketika lembaga negara yang memegang mandat pengawasan dan regulasi justru memilih pasif dalam waktu yang lama, hal tersebut secara tidak langsung memberikan ruang bagi bertahannya praktik usaha tidak sehat. Hal ini mengabaikan hak-hak publik serta pelaku usaha lokal untuk bertumbuh secara adil,”ย ujar Marselinus Edwin Hardhian dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (24/7/2026).

Persoalan utama yang disoroti dalam permohonan praperadilan ini berpusat pada dugaan pengkondisian sistem dan tata kelola algoritma di dalam platform marketplace Shopee. Melalui program subsidi potongan harga serta voucher gratis ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan secara masif, pilihan konsumen secara sistematis diarahkan secara eksklusif (exclusive dealing) hanya kepada jasa pengiriman internal mereka sendiri, yakni Shopee Express.

Kondisi persaingan yang tidak berimbang ini diperparah oleh indikasi pelanggaran terhadapย Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara ketat membatasi bahwa penerapan tarif di bawah biaya pokok layanan (strategiย bakar uangย atauย predatory pricing) maksimal hanya boleh dilakukan selama 3 hari dalam kurun waktu satu bulan demi menjaga stabilitas industri logistik nasional.

“Penerapan skema promosi dan subsidi tarif di bawah harga pasar secara terus-menerus ini jelas mematikan ruang gerak perusahaan logistik konvensional lokal. Ini bukan lagi persaingan bisnis yang wajar, melainkan pengondisian pasar yang mengarah pada penguasaan sepihak,”ย kata Marselinus menambahkan.

Dampak dari pembiaran dan pasifnya regulator ini tidak bisa dianggap remeh. Pengalihan volume pengiriman secara masif ke satu pihak terafiliasi dinilai mengancam secara langsung keberlangsungan hidup berbagai perusahaan jasa pengiriman logistik nasional yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.

“Jika tata kelola pasar digital ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi hukum yang tegas, kita akan segera menghadapi dampak domino yang fatal. Struktur industri logistik lokal akan runtuh, yang pada akhirnya memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan kurir dan pekerja ekspedisi lokal di seluruh Indonesia,”ย tegasnya.

Melalui permohonan praperadilan ini, LP3HI berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan progresif yang mendorong KPPU dan Kemenkomdigi untuk segera keluar dari stagnasi dan kembali pada koridor tugas pengawasannya. Langkah ini dinilai sangat krusial demi memulihkan keadilan pasar, menegakkan hukum positif, serta melindungi hak-hak ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada ekosistem logistik nasional.ย (AL/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *