(Foto: Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani/Ist)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Isu mengenai dugaan “pengondisian” proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Belitung yang ditengarai meresahkan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat respon langsung dari unsur pimpinan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, mengaku belum menerima laporan maupun informasi terkait adanya keluhan atau keresahan dari jajaran pejabat dinas di lingkungan Pemkab Belitung.
“Saya belum dapat info ada keresahan di pejabat OPD terkait pokir,” kata Vina saat dikonfirmasi tim redaksi Jurnal-Indonesia.com, Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut, Vina menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan Pokir oleh anggota DPRD Belitung telah berjalan transparan dan melewati tahapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua pengajuan pokir DPRD melalui proses dan mekanisme yang sesuai peraturan, mulai dari reses, usulan Musrenbang, paripurna, dan diinput di SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah -red),” tegas Vina menampik tuduhan adanya praktik pengondisian di luar prosedur.
Sebelumnya, beredar rumor di kalangan Pemkab Belitung bahwa sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Kepala Dinas merasa tertekan oleh ulah oknum anggota dewan yang diduga memaksakan pengerjaan proyek berbasis pokir untuk kelompok tertentu.
“Kami sebetulnya pusing terkait pokir ini. Ada beberapa oknum yang ingin pokir mereka harus dikondisikan untuk mereka,” ungkap salah satu pejabat dinas di Belitung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik pengondisian penentuan rekanan atau kontraktor oleh oknum anggota legislatif sendiri kerap disorot karena berpotensi memicu conflict of interest (benturan kepentingan) yang berdampak pada kualitas pekerjaan fisik daerah.
Peringatan KPK dan Fenomena Daerah
Polemik pokir di daerah memang tengah menjadi sorotan nasional menyusul pengusutan kasus serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Tangerang Raya. Pihak KPK menegaskan akan terus memantau pola penyalahgunaan anggaran aspirasi rakyat ini, baik melalui jalur penindakan maupun pencegahan.
“Jika sudah masuk laporan KPK pasti ada ekspose naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita akan update lagi,” ujar Taufik Husein dari KPK beberapa waktu lalu.
Taufik menegaskan, selain upaya penindakan, divisi pencegahan KPK terus melakukan evaluasi agar potensi penyimpangan pokir tidak merebak ke daerah-daerah lain.
“Tentunya itu menjadi poin-poin yang harus dievaluasi daerah-daerah lain juga sehingga tidak terjadi. Jika memang ada di daerah lain seperti itu, ya nanti akan kita persiapkan,” tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Ketua DPRD Belitung, publik kini berharap tata kelola anggaran daerah khususnya yang bersumber dari aspirasi pokir tetap berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi yang merugikan keuangan daerah.ย (AL/Red)


