(Foto: Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein dan Jubir KPK Budi Prasetyo/Ist)
BELITUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Sorotan terhadap dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan kini tak hanya tertuju pada wilayah Tangerang Raya yang tengah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik serupa ditengarai juga membayangi jalannya pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Belitung.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait di lingkungan Pemkab Belitung mengaku mulai resah akibat ulah oknum anggota legislatif yang diduga memaksakan pengondisian pengerjaan proyek berbasis pokir.
“Kami sebetulnya pusing terkait pokir ini. Ada beberapa oknum yang ingin pokir mereka harus dikondisikan untuk mereka,” ujar sumber dari salah satu dinas di Belitung yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia menambahkan, modus pengondisian tersebut kerap menyasar proyek penunjukan langsung (PL) maupun program bantuan fisik yang semestinya disalurkan secara transparan kepada masyarakat.
Fenomena “pemaksaan” proyek pokir oleh oknum dewan meletakkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas di posisi buah simalakama. Di satu sisi, mereka dituntut menjaga integritas tata kelola keuangan daerah; di sisi lain, mereka dihadapkan pada kekhawatiran dampak politik dalam pembahasan anggaran daerah.
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD saat reses untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan. Namun, intervensi atau pengondisian rekanan oleh oknum anggota dewan tergolong bentuk conflict of interest yang berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tipikor.
Sinyal tegas terkait penanganan dugaan korupsi berbasis pokir telah disampaikan oleh KPK menyusul pengusutan di Tangerang Raya. Pihak KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika sudah masuk laporan KPK pasti ada ekspose naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita akan update (memperbarui informasi -red) lagi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Kamis (23/7/2026).
Taufik menjelaskan, selain langkah penindakan, KPK juga mengoptimalkan divisi pencegahan agar celah penyalahgunaan pokir tidak terus berulang di berbagai daerah.
“Tentu itu menjadi poin-poin yang harus dievaluasi daerah-daerah lain juga sehingga tidak terjadi,” terangnya.
Ia menuturkan, pola penyimpangan anggaran aspirasi ini bukanlah modus baru. Taufik mengaku dirinya pernah menangani penindakan kasus pokir di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, daerah-daerah lain yang mengindikasi adanya praktik serupa turut menjadi perhatian.
“Jika memang ada di daerah lain seperti itu, ya nanti akan kita persiapkan,” tegas Taufik.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Belitung, agar menghentikan praktik pengondisian pokir sebelum masuk ke dalam ranah penindakan hukum aparat penegak hukum.ย (JI/Red)


