(Foto: Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), dilaporkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026).
Febrie sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto (DR), NH, dan TS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik lantaran kondisi kesehatan yang menurun. Di sisi lain, saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan alasan resmi.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,โ ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7/2026).
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Kejagung bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Febrie Adriansyah demi kelancaran proses hukum.
“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,โ tegas Anang menambahkan.
Proses pemeriksaan kasus korupsi dan TPPU ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas independen. Anang menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelibatan berbagai instansi ini diklaim sebagai komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga akuntabilitas publik selama penyidikan berlangsung.
“Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,โ pungkas Anang Supriatna. (Doi)


