(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung akhirnya meluruskan simpang siur informasi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Sempat memicu tanda tanya publik karena namanya tercantum sebagai saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru, Korps Adhyaksa memastikan bahwa status tersangka Febrie dalam tiga klaster kasus korupsi besar dipastikan tidak gugur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tersebut merupakan mekanisme administratif yang lumrah setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Polri ke Korps Adhyaksa.
Langkah ini diambil sembari tim penyidik melakukan verifikasi dan melengkapi berkas perkara secara internal di Kejaksaan Agung.
“Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” ujar Anang saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).

