(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Ist)
Penjelasan teranyar dari Kapuspenkum ini sekaligus meralat spekulasi yang sempat beredar di awal penerbitan sprindik baru, di mana status Febrie sempat ditulis sebagai saksi.
Anang menggarisbawahi bahwa penulisan status saksi pada dokumen awal tersebut merupakan prosedur teknis penyerahan berkas dan sama sekali tidak membatalkan jeratan hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian.
Pihak Kejaksaan saat ini fokus merampungkan kelengkapan dokumen formal guna memastikan proses hukum ke tahap berikutnya berjalan tanpa celah hukum.
Penanganan kasus kakap yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut telah sepenuhnya dialihkan ke tangan “Tim 9”, sebuah tim penyidik khusus yang diisi oleh sembilan jaksa senior berlatar belakang alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim khusus ini tengah bergerak cepat meneliti kelengkapan berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), dan mencocokkan barang bukti terkait tiga kasus korupsi besar yang menjerat Febrie.

