(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Ist)
Adapun tiga klaster kasus megakorupsi yang menjerat eks Jampidsus tersebut meliputi dugaan rasuah pengadaan batu bara PLTU untuk PT PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT ASABRI, serta satu penanganan kasus korupsi besar lainnya. Seluruh rangkaian penyidikan baru ini dipastikan akan berjalan secara transparan di bawah supervisi ketat KPK serta pengawasan melekat dari Komisi III DPR RI. (Doi)


