(Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Langkah hukum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (FA), dan DR, menuai kritik tajam. Prosedur koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam kasus ini dinilai keliru dan tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hubungan antara instansi penyidik dan Penuntut Umum (PU) murni bersifat koordinatif dalam ranah penuntutan, bukan penyerahan kewenangan penanganan perkara secara sepihak.
“Berdasarkan Undang-Undang KUHAP yang baru tahun 2025, Pasal 58 dan Pasal 68, itu sifatnya penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Bahkan dibatasi waktu 3 hari dan lain sebagainya. Jadi, berkas perkara tetap ada di penyidik,” kata Boyamin kepada redaksi jurnal-indonesia.com, Sabtu (11/7/2026).
Boyamin menggarisbawahi posisi Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus PMJ selaku penyidik yang sejatinya telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Menurutnya, jika proses penyidikan di kepolisian sudah berjalan hingga penetapan tersangka, maka langkah berikutnya adalah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya secara administratif, bukan mengalihkan penanganan perkaranya.
​”Nah, kalau begitu ya harusnya dia datang kepada jaksa itu adalah menyerahkan berkas perkara. Untuk dinilai, bisa dinyatakan lengkap atau P21, atau akan diberi petunjuk atau istilahnya P19. Dengan proses yang terjadi sekarang, namanya itu nabrak KUHAP,” tegasnya.

