Sengkarut Kasus Febrie Adriansyah, Boyamin Saiman: Pelimpahan ke Kejaksaan Agung Nabrak KUHAP!

(Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman/Ist)

Lebih jauh, Boyamin mempertanyakan urgensi dan dasar hukum jika yang terjadi adalah pelimpahan perkara antar-instansi penyidik (Kepolisian ke Kejaksaan). Menurutnya, baik di KUHAP lama maupun undang-undang yang berlaku saat ini, tidak dikenal mekanisme pengalihan kasus pidana dari sesama lembaga penyidik.

​”Ini enggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru, dua-duanya juga enggak ada. Enggak tahu kalau edisi KUHAP tahun 2029 yang direncanakan nanti, yang mana kalau penyidik menangani perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Betul bahwa di Kejaksaan ada penyidik tindak pidana korupsi, tapi pelimpahannya dari penyidik ke penyidik itu enggak ada,” papar Boyamin.

Ia mengingatkan, satu-satunya lembaga yang memiliki mandat hukum pidana formal untuk mengambil alih atau menerima pelimpahan perkara korupsi di tengah jalan dari instansi lain hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​”Kalau pelimpahan perkara (antar-lembaga) itu, berdasarkan Undang-Undang KPK, yang berwenang KPK. Itu sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena apa? Kalau ada hambatan, ada dugaan penanganan korupsi dengan korupsi, atau hal-hal lain yang sifatnya terukur. Dan itu pun dilakukan setelah ada hambatan. Ini kan baru dua hari berjalan, bagaimana bisa dianggap ada hambatan?” cecarnya.

(Foto: Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah/Ist)

​Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Dinilai Rawan Praperadilan

​Tidak hanya menguliti prosedur pelimpahan, Boyamin juga menilai penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) oleh penyidik kepolisian terkesan dipaksakan dan berpotensi cacat hukum formal karena mengabaikan hak-hak saksi yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *