Sengkarut Kasus Febrie Adriansyah, Boyamin Saiman: Pelimpahan ke Kejaksaan Agung Nabrak KUHAP!

(Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman/Ist)

โ€‹”Catatannya, tiba-tiba kalau penetapan tersangka atas FA ini, ini malah masih cacat menurut saya. Karena apa? Setahu saya belum pernah diperiksa sebagai saksi. Nah, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Lah nanti yang punya beban itu malah Kejaksaan Agung kalau menerima pelimpahan ini,” urainya.

Boyamin memperingatkan, kelalaian prosedur ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi penegak hukum dan mementahkan seluruh konstruksi perkara korupsi dan TPPU tersebut di meja hijau.

“Bisa saja Febrie Adriansyah itu mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal ini kewajiban KUHAP yang baru maupun ada putusan Mahkamah Konstitusi. Akhirnya penanganan ini menjadi belepotan. Saya enggak bisa ini dikatakan abu-abu pun enggak bisa, ini gelap pekat. Harusnya kan hukum itu hitam putih,” pungkas Boyamin. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *