KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli Terkait Penolakan Amplop Bupati Kuansing Usai OTT

(Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop putih. Pemberian tersebut diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

โ€‹Laporan tersebut diserahkan oleh pihak Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026 siang, atau tepat tiga hari setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sang Bupati. Saat ini, laporan tersebut tengah didalami secara intensif oleh internal lembaga antirasuah.

โ€‹Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan proses verifikasi dan analisis.

โ€‹”Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

โ€‹Kronologi Pertemuan dan Pengembalian Amplop

โ€‹Berdasarkan pengakuan Menhut Raja Juli Antoni, kasus ini bermula saat Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi ke Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Ketika pertemuan berakhir, Suhardiman diketahui meninggalkan sebuah amplop putih yang ditutupi oleh map.

โ€‹Raja Juli mengklaim baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman Amby. Pihak Menhut menyebut amplop tersebut telah dikembalikan per tanggal 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT.

โ€‹Namun, laporan resmi penolakan gratifikasi tersebut ke KPK baru disampaikan oleh Raja Juli pada Jumat (3/7/2026), setelah kasus hukum Suhardiman mencuat ke publik lewat operasi senyap KPK.

โ€‹Duduk Perkara OTT Bupati Kuansing

โ€‹Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 10 orang.

โ€‹Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sempat dicari oleh petugas, hingga akhirnya mereka menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026, dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

โ€‹Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).

โ€‹Ketiganya dijerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa dua mobil mewah, salah satunya jenis Land Cruiser, terkait pemilihan posisi Sekda. Selain suap jabatan, KPK juga mengendus adanya irisan dugaan korupsi lain, termasuk terkait sektor kehutanan.

โ€‹KPK Ingatkan Integritas Program TORA

โ€‹KPK menegaskan akan menelisik apakah ada kaitan langsung antara pengakuan aliran amplop kepada Menhut dengan perizinan lahan di Kuansing. KPK mengingatkan agar program prioritas nasional, seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), jangan sampai dinodai oleh praktik lancung pejabat daerah.

โ€‹”TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegas Budi Prasetyo.

โ€‹Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti dan membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi terkait demi membuat terang perkara ini. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *