Sengkarut Proyek Pendidikan Belitung: BPK Temukan Kerugian Rp1,2 Miliar, Aroma Korupsi dan Makelar Proyek Menyengat

(Foto: Ilustrasi)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM – Sektor pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali diguncang kabar tak sedap. Alokasi anggaran yang digelontorkan untuk membangun masa depan generasi muda diduga kuat menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Babel Semester II Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada puluhan proyek di Dinas Pendidikan Babel yang merugikan keuangan daerah hingga Rp1,2 miliar.

​Ironisnya, sorotan tajam mengarah ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Belitung yang dipimpin oleh pejabat yang sama sejak tahun 2019 tanpa pernah diganti. Kondisi mandeknya regenerasi kepemimpinan ini diduga subur menumbuhkan praktik kongkalikong anggaran.

Modus Kekurangan Volume dan Fee Proyek 9,7%

​Pemeriksaan BPK terhadap 11 paket pekerjaan fisik menunjukkan tren yang seragam: negara membayar penuh sesuai kontrak, namun fisik bangunan yang diterima di lapangan jauh dari spesifikasi alias disunat.

​Beberapa proyek di wilayah Belitung yang terbukti mengalami kekurangan volume di antaranya:

  • SMAN 1 Manggar: Pembangunan Gedung Serba Guna (CV Mandiri Usaha) – Kekurangan volume sebesar Rp160 juta.
  • Cabdin Wilayah V: Pembangunan Gedung Kantor Permanen (CV BR) – Kekurangan volume sebesar Rp151 juta.
  • SMKN 1 Manggar: Pembangunan Ruang Praktik Siswa (CV BJ) – Kekurangan volume sebesar Rp79 juta.
  • SMAN 2 Tanjungpandan: Pembangunan Pagar, Kantin, dan Ruang Guru (CV IL) serta Gedung Serbaguna (CV CUK) – Total kekurangan volume mencapai lebih dari Rp81 juta.

​Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh mencuatnya isu miring mengenai Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Babel yang diduga menerima fee proyek sebesar 9,7 persen pada pembangunan SMKN 1 Selat Nasik. Angka presentase fee yang fantastis ini diduga menjadi pemicu mengapa para kontraktor nekat mengurangi volume pekerjaan demi menutupi “biaya pelicin” di awal.

Manipulasi Proyek: Dari Penunjukan Langsung Hingga Swakelola Fiktif

​Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa karut-marut ini bukanlah barang baru, melainkan praktik menahun yang terstruktur. Pada medio 2020/2021, indikasi serupa juga terendus di SMKN 2 Tanjungpandan, di mana sejumlah proyek pembangunan ruang kelas bernilai miliaran rupiah sengaja dipecah agar bisa melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tanpa tender.

​Salah satu yang paling mencolok adalah pembangunan rumah jaga berukuran 2×3 meter yang dianggarkan secara tidak wajar hingga menyentuh angka Rp250 juta, serta dugaan mark-up anggaran pada proyek sumur bor.

​Tak hanya itu, manipulasi juga dilakukan dengan mengubah status proyek yang seharusnya dilelang secara terbuka, menjadi proyek swakelola.

​”Swakelola itu hanya di atas kertas atau nama saja. Praktiknya di lapangan tetap dikerjakan lewat pemborong swasta berinisial S, dengan F warga Seliu yang diduga kuat bertindak sebagai makelar proyek,” ujar sumber internal yang mengetahui seluk-beluk permainan anggaran tersebut.

Rantai Pengawasan yang Putus

​BPK secara tegas menyatakan bahwa kebocoran anggaran ini terjadi akibat totalnya kegagalan fungsi kontrol dari hulu ke hilir. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak optimal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan dinilai lalai dalam mengawasi fisik bangunan.

​Rantai pengawasan yang putus ini dimanfaatkan dengan leluasa oleh jaringan makelar dan rekanan nakal untuk mengeruk keuntungan pribadi dari APBD pendidikan.

Komitmen Perbaikan dan Langkah Hukum

​Merespons temuan dan desakan publik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan menerima seluruh rekomendasi BPK dan berjanji akan melakukan pembenahan tata kelola keuangan. Untuk mengantisipasi kebocoran lebih lanjut, Pemprov Babel kabarnya telah menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian (MoU) guna mengawal tindak lanjut temuan ini.

​Masyarakat kini menunggu ketegasan Penjabat Gubernur dan Inspektorat untuk tidak hanya meminta pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, tetapi juga melakukan evaluasi total terhadap jajaran pejabat Cabdin Belitung yang dinilai sudah terlalu lama “nyaman” di posisinya tanpa adanya penyegaran.

Hingga berita ini ditayangkan para pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.(JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *