Polres Belitung Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Pulau Bangka

(Foto: Kapolres Belitung AKBP Satria Darma saat melakukan konferensi pers terkait keberhasil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung dalam membongkar dua kasus peredaran narkotika lintas pulau/Ist/Ferdi)

BELITUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COM || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika lintas pulau. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita total 607,16 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi dari tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Budi Santoso, S.H., serta Kaurbinopsnal Ipda Dodi Fitra, S.H.

Pengungkapan kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisialย AAย yang baru saja tiba dari Pulau Bangka. Petugas mencegat AA saat turun dari Kapal Express Bahari di Pelabuhan Laskar Pelangi, Tanjungpandan.

Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan puluhan bungkus siap edar yang disembunyikan tersangka.

โ€œDari tangan tersangka AA, petugas menemukan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat brutonya mencapai 68,32 gram atau sekitar 51,1 gram berat netto,โ€ ujar AKBP Satria Darma kepada awak media, Kamis (3/9/2026). 

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Belitung melakukan pengembangan berdasarkan informasi intelijen terkait jalur pengiriman narkotika di wilayah Belitung. Hasilnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakniย OAย danย YH.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 538,84 gram serta narkotika jenis ekstasi seberat 4,32 gram bruto.

โ€œSecara keseluruhan dari dua laporan polisi ini, total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 607,16 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi. Ini merupakan pengungkapan yang cukup signifikan untuk wilayah hukum Polres Belitung,โ€ tegas AKBP Satria Darma.

Kapolres Belitung mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal hingga jaringan ini berhasil diungkap. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Pulau Belitung.

โ€œKami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada masyarakat Belitung yang peduli dan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba. Polres Belitung berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan terus mengembangkan jaringan yang terhubung dengan para tersangka,โ€ pungkas Kapolres.

Konferensi pers ini ditutup dengan penegasan komitmen Polres Belitung dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mewujudkan wilayah Belitung yang bersih dari ancaman narkotika. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *