Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, 24 Orang Ditangkap

(Foto: Saat Polisi gerebek kampung Ambon, Jakarta Barat, Jum’at (9/10/2026)/Ist/Humas)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua kawasan rawan narkotika, yakni Kampung Boncos dan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026) pagi. Dalam operasi penggerebekan sarang narkoba tersebut, petugas mengamankan 24 orang terduga pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam merespons instruksi pimpinan negara dan institusi.

“Jadi kami melaksanakan penggerebekan di sarang-sarang narkotika. Dulu kami kan sebutnya kampung-kampung narkoba,” kata Kristian Parluhutan Siagian kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Ia menambahkan bahwa operasi besar-besaran di dua perkampungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden dan Kapolri.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan kekuatan personel lintas satuan dikerahkan untuk menyisir seluruh area pemukiman target.

“Ada 700 personel yang dikerahkan dalam penggerebekan hari ini. Mereka terdiri dari unit Brigade Mobil, unit pengendalian massa, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Polres, dan TNI,” ujar Bismo Teguh Prakoso.

Bismo memerinci dari total 24 orang yang diamankan, delapan orang ditangkap di kawasan Kampung Boncos, sedangkan 16 orang sisanya diamankan dari wilayah Kampung Ambon.

Berdasarkan pantauan udara menggunakan drone, polisi mendapati sejumlah koper yang tergeletak di atas atap rumah warga saat penyisiran berlangsung. Hingga kini, aparat kepolisian masih memeriksa isi koper-koper tersebut.

Selain mengamankan puluhan terduga pelaku, tim gabungan turut menyita berbagai barang bukti dari kedua lokasi. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis ganja, cairan etomidate, alat timbang digital, hingga beragam jenis senjata tajam seperti panah, tombak, dan busur. (SW)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *