Pengadilan Militer II-08 Jakarta Terima Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andre Yunus

“Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer,” sambungnya.

Saat ini, pihak yang akan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andre Yunus tengah meneliti berkas yang telah dikirimkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08.

“Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk,” ungkapnya.

Selain itu, dari ke empat pelaku, semuanya bukan merupakan Perwirah Menengah (Pamen), sehingga hal itu menjadikan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili kasus ini.

“Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua, sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” pungkas Fredy. (Al)


Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia, Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *