(Foto: Said Didu saat mengunjungi GBT PT Timah di Gantung Belitung Timur, ratusan ton timah dengan Big Bag milik Mitra/Ist)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Misteri pemasok pasir timah dengan nilai fantastis hingga 1000 ton di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, kini terus berbuntut panjang. Material bijih timah dalam jumlah fantastis tersebut tidak hanya memicu pertanyaan terkait legalitasnya, tetapi juga membuka tabir gurita penambangan liar dan mata rantai pasokan ilegal yang beroperasi di Belitung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat stok tersebut mulai terkumpul, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT Timah Tbk diduga kuat belum diterbitkan. Kondisi ini memicu spekulasi tajam mengenai keabsahan dan legalitas asal-usul material yang masuk ke gudang mitra PT Timah tersebut.
Tak hanya itu, perusahaan mitra yang memegang penguasaan stok pasir timah terbesar di GBT juga diduga memperoleh kemudahan dan keistimewaan dalam proses pembayaran dibanding mitra lainnya. Skema pembayaran yang lancar ini membuat banyak kolektor tergiur dan mengalihkan pasokan bijih timah mereka ke perusahaan mitra ini, untuk kemudian diteruskan ke PT Timah Tbk.
Penelusuran lebih mendalam mengarah pada dugaan bahwa “Posko ABC” di Kecamatan Kelapa Kampit merupakan salah satu pemasok utama pasir timah yang masuk ke perusahaan mitra tersebut, sebelum dikirim ke PT Timah Tbk.
Namun, pasokan yang diperoleh ABC ditengarai kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang diduga merusak kawasan lindung, salah satunya di wilayah Hutan Lindung Pantai (HLP) Selindang serta Daerah Aliran Sungai (DAS) Buding.
Operasional penampungan bijih timah di Posko ABC ini diduga kuat melibatkan jaringan terstruktur yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan desa hingga oknum Aparat Penegak Hukum (APH) demi memuluskan bisnis haram tersebut.
Kejahatan ekologis ini kian parah dengan maraknya dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap para penambang lokal. Hasil investigasi mengungkap adanya sistem pemotongan sepihak atas bijih timah hasil keringat rakyat kecil.
Selain dibeli dengan harga murah, pasir timah yang didapat penambang dipotong sebesar 20 hingga 30 persen oleh pengurus posko dengan dalih biaya “koordinasi pengamanan” dengan APH. Potongan masif hingga sepertiga dari hasil keringat para penambang lokal ini mengindikasikan adanya aliran dana segar yang mengalir ke oknum-oknum tertentu demi menjaga agar bisnis ilegal ini tetap berjalan mulus.
Pihak-pihak yang selama ini mencoba “pasang badan” mengamankan bisnis tambang ilegal ini, ditambah dengan komitmen dan sikap tegas dari Polres Belitung Timur, diharapkan menjadi momentum penting untuk memberantas kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
Langkah tegas APH sangat dinantikan publik untuk menyelamatkan kawasan Hutan Lindung Pantai, Pantai Olivir, serta Daerah Aliran Sungai (DAS) Buding secara permanen dari cengkeraman aktivitas penambangan liar.
Pihak redaksi hingga kini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Gakkum, Polres Belitung Timur, serta manajemen PT Timah Tbk terkait kejelasan status hukum 980 ton pasir timah di GBT dan penindakan atas rantai pasokan ilegal Posko ABC.ย (AL)


