(Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Ist/Doi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan pernyataan tegas menanggapi bantahan dari tim kuasa hukum Febri Diansyah mengenai materi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menilai narasi yang dibangun oleh pihak pengacara Febri Diansyah yang menyebutkan bahwa gugatan praperadilan tersebut hanya menuntut pengembalian dokumen dan foto sangat tidak berdasar serta bertentangan dengan kenyataan dokumen hukum yang telah terdaftar.
“Bantahan Febri Diansyah selakuย lawyerย Febrieย Adriansyah tidak sesuai kenyataan,” tegas Boyamin, Jum’at (21/8/2026).ย
“Bantahan bahwa dalam praperadilan hanya menuntut dikembalikan dokumen dan foto itu sangat tidak berdasarkan kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan pihak mereka,” sambungnya.
Boyamin kemudian membeberkan isi dokumen gugatan praperadilan pihak Febri Diansyah secara terperinci, khususnya pada halaman 22 hingga 23. Berdasarkan rujukan Pasal 235 Ayat (3) dan Ayat (5) KUHAP, poin-poin alasan gugatan atau posita mencantumkan berbagai aset bernilai tinggi yang disita dalam penggeledahan pada 9 Juli 2026 di kawasan Jalan Parahyangan Golf, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aset dan barang bukti yang dituntut dalam posita tersebut mencakup logam mulia berupa emas batangan seberat total 74 kg yang disimpan dalam dua koper, yakni koper merek Thingpack berisi 49 batang emas seberat masing-masing 1 kg dan koper merek Polo berisi 25 batang emas seberat masing-masing 1 kg.
Selain itu, terdapat uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah yang disimpan dalam koper-koper mewah merek Samsonite, Tumi, dan Lojel.
Rincian mata uang tersebut meliputi USD 30.511 pecahan $100, SGD 23.310 yang terdiri dari 31 lembar pecahan SGD 10.000, pecahan SGD 1.000, serta SGD 100, dan uang tunai senilai Rp100.000.000 pecahan Rp100.000.
Barang bukti lain yang disita juga mencakup bingkai foto keluarga serta seluruh benda berharga yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan. Dalam posita tersebut, pihak pemohon menyatakan bahwa seluruh barang bukti di atas tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita.
Boyamin menyoroti ketidaksesuaian klaim pengacara dengan isi gugatan tersebut. “Dalam gugatan yang diajukan di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kg, uangnya ratusan miliar, bukan hanya foto dan dokumen. Bahkan dokumen tidak ada di sini yang saya bacakan tadi,” papar Boyamin.
Tidak hanya pada bagian posita, Boyamin juga menyoroti bagian Petitum atau permohonan akhir angka 4 dan angka 12 yang dirumuskan oleh tim hukum Febri Diansyah. Pada Petitum Angka 4, pihak pemohon meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga pemohon di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara pada Petitum Angka 12, mereka memohon hakim memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan.
Boyamin menganalisis bahwa rumah tersebut kini secara formal diakui sebagai rumah keluarga pemohon dalam gugatan resmi, terlepas dari status klaim kepemilikan atau sewa di masa lalu.
Atas temuan substansi tersebut, Boyamin menilai sikap tim pengacara yang membantah tuntutan uang dan emas di hadapan publik hanyalah bentuk strategi pembelaan awal yang tidak konsisten dengan fakta persidangan.
“Bantahan dari lawyer-nya Febri Diansyah bahwa mereka tidak menuntut dikembalikannya uang dan emas ya… saya tidak mengatakan bohong, tapi dari bacaan gugatan yang tadi saya bacakan, berbeda atau tidak sesuai. Nampaknya sekadar membantah saja, soal tidak sesuai kenyataan ya urusan nanti,” cetus Boyamin dengan nada lugas.
Mengakhiri pernyataannya, Boyamin menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan meminta majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bertindak adil.
“Saya tetap kembalikan kepada hakim yang memeriksa praperadilan ini untuk bersikap adil dan mampu melihat keseluruhan konteks dan substansinya. Tetaplah semangat kepada Tim Penyidik untuk meneruskan proses penyidikan ini, buktikan semua sangkaan, dan buka terang benderang di persidangan,” pungkas Koordinator MAKI tersebut. (Doi)



