KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Capai Triliunan Rupiah

(Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai rokok yang melibatkan PT Djarum ke tahap penyidikan. Berdasarkan kalkulasi awal tim penyidik, dugaan penyimpangan ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengusutan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga nominal kerugian yang dihitung belum bersifat final.

“Jadi, perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara khususnya di sektor cukai. Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, tim penyidik hingga kini masih aktif beroperasi di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Langkah pemeriksaan saksi dilakukan guna menerangkan secara mendalam konstruksi perkara serta bentuk penyimpangan penerimaan negara yang terjadi.

Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut masih enggan membeberkan secara mendetail terkait modus operandi maupun rentang waktu (timeline) berjalannya dugaan penyimpangan pita cukai tersebut.

“Terkait dengan modus-modus detail apa yang dilakukan para pihak, kami belum bisa sampaikan saat ini, karena ini masih tahap awal. Kami nanti update terus perkembangan penyidikan perkara ini,” tambah Budi.

BACA JUGA :

Rangkaian pengusutan kasus ini ditandai dengan langkah tegas penyidik yang menggelar tindakan paksa penggeledahan di dua lokasi utama pada Rabu (28/10/2026). Lokasi tersebut meliputi kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Kamis (29/10/2026) malam tersebut, penyidik berhasil menyita dan mengamankan berbagai dokumen strategis serta barang bukti elektronik (BBE) yang disinyalir berkaitan erat dengan tata kelola dan pengurusan pita cukai.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026,” ujar Budi.

Selain mengusut dugaan penyimpangan penerimaan, KPK turut mendalami potensi adanya aliran dana (kickback) atau suap dari pihak korporasi kepada oknum pejabat Bea Cukai guna melancarkan penetapan besaran cukai rokok.

Besarnya taksiran awal kerugian negara memicu KPK untuk membidik pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara. Dalam kerangka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi diatur pada Pasal 2 ayat (1), sementara perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan tertuang dalam Pasal 3.

Pihak KPK memetakan bahwa seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026, ketentuan tindak pidana korupsi sektor kerugian negara tersebut turut bertransisi dan diakomodasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Meski demikian, KPK menegaskan belum menentukan formula pasal final yang akan disangkakan sebelum seluruh alat bukti terkumpul secara sempurna. Karena proses hukum saat ini diterbitkan melalui Sprindik umum, belum ada pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *