Polisi Ungkap Kasus Sertifikat Laik Higiene Palsu di Purwakarta, 7 SPPG Terdampak

(Foto: Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara saat konferensi pers, Rabu (28/10/2026)/Ist/Dede Lukman Hakim)

PURWAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta membongkar praktik pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang melibatkan tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta. Seorang pria berinisial AS (39), warga Kecamatan Jatiluhur, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah.

Tersangka AS ditangkap oleh tim gabungan Unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta bersama Tim Resmob Bareskrim Polri di kawasan Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengonfirmasi bahwa tersangka mematok tarif berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap lembar SLHS palsu yang diterbitkannya. Dokumen tersebut diketahui merupakan hasil suntingan (editing) dari dokumen asli milik SPPG lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara ilegal. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP I Made Purwantara kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

I Made menambahkan, perbuatan tersangka tidak hanya merugikan pengelola SPPG secara finansial, tetapi juga membahayakan standar operasional pemenuhan gizi masyarakat.

“Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi pihak pemesan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap jaminan standar higiene dan sanitasi makanan. Dokumen SLHS ini krusial untuk operasional, sehingga keabsahannya wajib dipastikan melalui instansi resmi yang berwenang, bukan lewat perantara tidak jelas,” lanjutnya.

BACA JUGA :

Kasus ini berawal dari laporan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernomor LP/B/231/IX/2026/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat tertanggal 18 September 2026. Praktik pemalsuan tersebut diduga berlangsung sepanjang April hingga Juli 2026 dan baru terendus pada 17 Agustus 2026.

Sebelum dibekuk, tersangka AS sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Purwakarta, kawasan Jampang di Kabupaten Sukabumi, hingga akhirnya tertangkap di Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar dokumen SLHS yang diduga palsu, satu unit komputer, satu unit printer, satu unit ponsel Redmi A5, cetakan percakapan WhatsApp, bukti transfer pembayaran, serta dokumen rekomendasi asli dari Dinas Kesehatan sebagai pembanding.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menggunakan jalur pintas atau jasa perantara yang tidak sah dalam mengurus perizinan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPPG dan pelaku usaha di Purwakarta agar lebih berhati-hati. Pastikan setiap dokumen perizinan diurus secara langsung melalui prosedur resmi dan terverifikasi di instansi terkait. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pemalsuan atau praktik percaloan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pangkas IPTU Tini Yutini.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polres Purwakarta masih terus mengembangkan kasus ini guna mengusut tuntas kemungkinan bertambahnya jumlah SPPG yang menjadi korban. (DD)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *