Pria di Bangkalan Mengaku Imam Mahdi Dilaporkan ke Polisi, Modus Jual Tiket Surga dan Top Up Umur

(Foto: Terlapor berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan/Ist/ David Sagita)

BANGKALAN, JURNAL-INDONESIA.COMย || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pemerasan berkedok ajaran agama sesat. Terlapor berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dilaporkan usai mengaku sebagai Imam Mahdi dan diduga memperdaya pengikutnya hingga merugi puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Laporan resmi dilayangkan oleh salah satu korban bernama Halimi bersama kuasa hukumnya ke Mapolres Bangkalan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.

Kuasa hukum korban, Jailani, menjelaskan bahwa terlapor menggunakan taktik pemikiran menyimpang dan pendoktrinan spiritual untuk menguras harta benda jamaah sejak beberapa tahun terakhir.

“Kasus ini merupakan penipuan berkedok ajaran agama yang melibatkan pencucian otak. Korban didoktrin agar menuruti seluruh kemauan terlapor, mulai dari penarikan uang tebusan penghapus dosa atau kafarat, jaminan tiket surga, hingga modus penambahan atau top up umur,” ujar Jailani kepada media.

Jailani menambahkan, terlapor tidak segan-segan melakukan intimidasi secara psikologis apabila korban menolak menyetorkan uang yang diminta.

“Para korban ditakut-takuti bahwa umurnya sudah pendek atau keimanannya akan dicabut jika tidak menyerahkan uang. Praktik ini membuat korban berada di bawah tekanan hingga menuruti permintaan transaksi gaib tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, korban Halimi mengungkapkan bahwa total kerugian materiil yang dialaminya sejak 2019 hingga awal 2026 membengkak hingga Rp1,3 miliar. Ia baru menyadari menjadi korban penipuan setelah skenario ghaib yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terbukti.

“Saya baru sadar selama ini ditipu setelah ayah terlapor yang diklaim sebagai Ratu Adil meninggal dunia. Uang yang selama ini diminta untuk perpanjang umur dan alasan-alasan lain ternyata hanya modus penipuan semata. Di Bangkalan ada sekitar 10 orang yang terdampak, bahkan teman saya ada yang rugi Rp174 juta,” kata Halimi.

Merespons maraknya kasus penipuan berkedok aliran keagamaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa klaim kesaktian maupun pengakuan sebagai figur suci sama sekali tidak memiliki dasar syariat dan dikategorikan menyimpang.

“Kriteria ajaran sesat salah satunya adalah merusak atau membuang rukun Islam. Masyarakat kita cenderung mudah terkecoh oleh klaim kesaktian atau kemampuan menyembuhkan penyakit, sehingga kami akan memperluas edukasi pencegahan hingga tingkat desa agar warga tidak mudah terpengaruh,” tegas Sekretaris MUI Bangkalan, Bustomi Djauhari.

Pihak Kepolisian Resor Bangkalan saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi serta mendalami bukti-bukti transaksi perbankan dan rekaman percakapan untuk mengusut tuntas alur aliran dana dan potensi tersangka lain. (DS)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *