(Foto: Pemerhati Pemerintahan, Oktoris Candra/Ist/doc/Ferdi)
BELITUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Polemik dugaan ‘miskomunikasi’ dalam pengamanan 50 ton bijih timah di dalam rumah kediaman warga Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, kian berbuntut panjang. Kritik keras kini mengalir dari pemerhati pemerintahan, sementara pihak manajemen PT Timah Tbk justru memilih bungkam saat dimintai konfirmasi resmi.
Sebelumnya, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mendatangi lokasi pada Senin (3/8/2026) sore dan mendapati ratusan karung berisi bijih timah menumpuk di area dalam rumahโmulai dari ruang tamu, kamar, hingga dapur. Namun, tindakan kepolisian tertahan ketika pihak Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti di bawah naungan Satgas mengklaim barang tersebut milik CV BCP mitra resmi IUP PT Timah Tbk dan telah tercatat dalam database mereka.
Pemerhati Pemerintahan Belitung, Oktoris Candra, menyoroti tajam klaim verbal dari pihak Satgas di lapangan. Menurutnya, status pendataan oleh Satgas tidak serta-merta melegalkan praktik penimbunan hasil tambang di dalam pemukiman warga tanpa adanya dokumen tertulis dari pemegang IUP.
“Apakah boleh pemegang IUP PT Timah menyimpan timah di rumah? Apakah Satgas bisa menunjukkan izin resmi dari PT Timah untuk menyimpan atau menampung timah yang berasal dari IUP mereka? Tidak bisa kalau cuma omongan. Karena mereka bilang sudah mendata, berarti harus ada surat resmi yang diterbitkan oleh PT Timah untuk itu,” tegas Oktoris Candra kepadaย Jurnal-Indonesia.com, Selasa (4/8/2026).
Oktoris menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada pihak mana pun yang kebal hukum, termasuk institusi Satgas yang dibentuk presiden. Ia mendesak kepolisian untuk menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa terintervensi.
“Ini negara hukum, tentu ada aturan yang berlaku. Polisi yang mempunyai kewenangan harusnya menyelidiki, apakah benar itu sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia. Presiden membentuk Satgas tentu punya aturan khusus yang tidak mungkin melanggar UU,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Oktoris Candra mendorong lembaga legislatif, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, hingga DPR RI, untuk segera mengambil sikap tegas dengan memanggil pimpinan Satgas guna membuka prosedur operasional standar (SOP) serta Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis) kerja mereka di lapangan.
“DPRD Provinsi maupun DPR RI harus mengambil sikap untuk segera memanggil pimpinan Satgas guna menjelaskan prosedur juklak dan juknisnya. Jangan membuat masyarakat bingung. Nanti masyarakat berpendapat bahwa kalau jual timah melalui Satgas, barang yang ilegal bisa jadi legal. Ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Di tengah sorotan publik mengenai keabsahan penampungan timah di luar fasilitas pos resmi perusahaan, manajemen PT Timah Tbk justru enggan memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi Jurnal-Indonesia.com melalui pesan tertulis kepada Feriandi selaku Kepala Unit PT Timah Tbk Wilayah Belitung tidak mendapatkan jawaban, meski pesan tersebut berulang kali telah dikirim.
Langkah bungkam dari PT Timah Tbk serta tidak tersedianya bukti tertulis izin penampungan di lokasi pemukiman warga ini kian memperkuat keraguan publik atas keabsahan 50 ton bijih timah tersebut.ย (Fer/Tim)


