Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor: Jaksa Dilarang Komentar Soal Perkara

(Foto: Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI)


JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Sebuah dokumen berklasifikasi “Rahasia” milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dilaporkan bocor ke publik. Dokumen berupa surat edaran tersebut berisi instruksi tegas yang meminta seluruh jajaran jaksa di Indonesia meningkatkan kewaspadaan, sekaligus melarang keras mereka memberikan komentar terkait perkara hukum yang sedang ditangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat dengan nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu diterbitkan perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan daerah Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh wilayah Indonesia.

Antisipasi Sorotan Publik terhadap Kasus Hukum Pejabat

Dalam latar belakang surat edaran tersebut, Jamintel menyoroti dinamika perkembangan situasi nasional yang kini menyedot perhatian publik secara luas. Khususnya, proses penegakan hukum yang melibatkan pejabat atau aparatur negara yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Atas dasar dinamika tersebut, seluruh jajaran korps adhyaksa di daerah diminta melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas kerja sekaligus menjaga marwah institusi kejaksaan.

Terdapat lima poin instruksi utama yang tertuang dalam surat edaran rahasia tersebut, di antaranya:

  1. Pemantauan Intensif Wilayah: Seluruh jajaran diminta memantau secara berkala situasi di wilayah hukum masing-masing, terutama terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas institusi.
  2. Deteksi Dini dan Pelaporan Cepat: Mengoptimalkan fungsi intelijen dalam deteksi dini serta melaporkan setiap perkembangan situasi strategis secara berjenjang dan cepat kepada pimpinan pusat.
  3. Penebalan Pengamanan Internal: Memperketat sistem pengamanan terhadap personel, aset, dokumen penting, dan fasilitas kantor guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai tingkat kerawanan wilayah.
  4. Larangan Berkomentar Soal Perkara: Poin yang menjadi sorotan utama adalah perintah untuk memperketat pengawasan melekat (waskat) agar seluruh pegawai menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas. Pegawai dilarang keras menyampaikan opini, komentar, atau membocorkan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur resmi.
  5. Koordinasi Humas dan Keamanan: Melakukan tata kelola komunikasi publik secara terkoordinasi serta bersinergi dengan instansi keamanan terkait apabila ditemukan indikasi potensi gangguan ketertiban.

Menjaga Marwah Institusi

Di akhir dokumen, Jamintel menekankan agar seluruh jaksa tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegakan hukum secara objektif, profesional, serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak citra Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diturunkan, surat edaran rahasia tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah petinggi Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, serta jajaran Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait bocornya dokumen internal tersebut ke ruang publik. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *