(Foto: Papan proyek KNMP Sungai Padang, Sijuk, Belitung Provinsi Babel/Ist)
“Harus selesai dalam waktu 30 hari, sesuai waktu tambahan yang kita berikan. Jika tidak selesai, akan kita kenakan sanksi denda sesuai aturan, yaitu 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak,” lanjutnya.
Gandeng Inspektorat untuk Audit Investigatif
Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dari potensi kerugian fiskal, pihak PPK berjanji akan mengambil langkah hukum represif dengan melibatkan internal auditor pemerintah jika indikasi penyimpangan tersebut terbukti benar.
”Jika memang ada temuan [pelanggaran spesifikasi] tersebut, nanti akan kita bongkar. Kita akan menggandeng Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan secara menyeluruh,” pungkas Asep menutup keterangannya.
Langkah PPK ini menjadi babak baru dalam pengawasan proyek KNMP Belitung. Publik kini menanti apakah janji pembongkaran dan audit investigatif bersama Inspektorat tersebut benar-benar akan direalisasikan di lapangan. (AL)

