Saling Silang Proyek Kampung Nelayan Belitung Rp12 M: PPK Klaim Sesuai Spesifikasi, Siap Bongkar Jika Ada Temuan

(Foto: Papan proyek KNMP Sungai Padang, Sijuk, Belitung Provinsi Babel/Ist)

“Harus selesai dalam waktu 30 hari, sesuai waktu tambahan yang kita berikan. Jika tidak selesai, akan kita kenakan sanksi denda sesuai aturan, yaitu 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak,” lanjutnya.

​Gandeng Inspektorat untuk Audit Investigatif

​Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dari potensi kerugian fiskal, pihak PPK berjanji akan mengambil langkah hukum represif dengan melibatkan internal auditor pemerintah jika indikasi penyimpangan tersebut terbukti benar.

​”Jika memang ada temuan [pelanggaran spesifikasi] tersebut, nanti akan kita bongkar. Kita akan menggandeng Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan secara menyeluruh,” pungkas Asep menutup keterangannya.

​Langkah PPK ini menjadi babak baru dalam pengawasan proyek KNMP Belitung. Publik kini menanti apakah janji pembongkaran dan audit investigatif bersama Inspektorat tersebut benar-benar akan direalisasikan di lapangan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *