Gurita Bisnis Timah Ilegal AC alias Joni & Awi Medan: Disita Polda Babel Hingga TNI AL

(Foto: Tersangka Timah Ilegal Joni, Aphin, Esnew dan Tekok saat tiba di Polda Babel, Kamis (6/8/2026)/Ist/Ferdi)

Rentetan penyitaan barang bukti baik dari operasi Polda Babel maupun penindakan TNI AL dari Koarmada RI dan Lanal Babel makin memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan terstruktur yang melibatkan jaringan pemodal lintas daerah. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai regulasi hukum pertambangan yang berlaku.

Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan Jurnal-Indonesia.com kepada Awi Medan terkait tuduhan peran dan aliran dana dalam pusaran kasus pasir timah ilegal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan pemodal besar di balik skandal ini. (Tim) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *