(Foto: Tersangka Timah Ilegal Joni, Aphin, Esnew dan Tekok saat tiba di Polda Babel, Kamis (6/8/2026)/Ist/Ferdi)
Seluruh operasional pengumpulan timah ilegal skala besar ini disinyalir mendapat suplai dana utama dari pengusaha asal Medan berinisial Awi Medan.
Nama Awi Medan kini menjadi sorotan utama sebagai sosok pemodal besar (big boss) yang berada di balik layar. Awi Medan diduga menggelontorkan dana bernilai miliaran rupiah kepada AC alias Joni untuk membeli pasir timah dari para penambang tanpa izin di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di Pulau Belitung.
Tersangka AC alias Joni sendiri diketahui merupakan penanggung jawab di CV Hiero Jaya Persada (HJP). Perusahaan tersebut merupakan mitra resmi PT Timah Tbk yang sempat mengklaim kepemilikan atas puluhan ton barang bukti yang disita di lapangan.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung melakukan penggerebekan di sebuah rumah penampungan Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, pada Selasa (4/8/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 52,5 ton pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan tiga unit truk.
Dalam konferensi pers Kamis (6/8/2026), Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengumumkan empat tersangka yang kini ditahan di Mapolda Babel. AC alias Joni (53) selaku pemberi modal lapangan untuk pembelian pasir timah. HA alias Aphin (39) selaku kolektor pembeli pasir timah di luar IUP. YO alias Esnew (39) selaku kuasa lapangan pengantar uang dan pengambil timah di meja goyang. ES alias Tekok (40) selaku penjaga rumah penampungan.


