(Foto: De Lapark Karaoke and Lounge Belitung/Ist/Sandi S)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan De Lapark Karaoke dan Lounge di Jalan Raya Sijuk, Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Tempat hiburan tersebut belakangan disorot warga akibat kebisingan serta rencana pengembangannya menjadi diskotik HanWills (HW) Club Belitung.
Perwakilan DPMPTSPP Kabupaten Belitung, Septi, menjelaskan bahwa dokumen perizinan De Lapark yang tercatat di arsip Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung terdaftar atas nama pemilik Candra Gunawan dengan kategori skala usaha mikro dan kecil.
“Kami menjawab apa yang menjadi ranah tupoksi DPMPTSPP Kabupaten Belitung saja, bahwa untuk perizinan De Lapark yang ada di dokumen arsip kami adalah NIB karaoke dan restoran dengan skala usaha kecil dan risiko menengah rendah yang terbit 5 Maret 2019,” kata Septi saat dikonfirmasi media Jurnal-Indonesia, Selasa (6/10/2026).
Septi menuturkan, izin lain yang terdaftar di tingkat kabupaten mencakup Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro terkait tata ruang serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk karaoke dan restoran yang terbit otomatis dari sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:
- Diduga Jadi Tempat Maksiat dan Bikin Bising Sepanjang Malam, Operasional De Lapark Belitung Dikeluhkan Warga
- Sorotan Legalitas HW Club Belitung, Pemilik Pandan House Sebut Perizinan Berproses dan Gedung Lebih Kedap
Selain itu, dokumen yang dimiliki meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) manual tahun 2019, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbaru tahun 2023, serta Surat Izin Tempat Penjualan (SITP) minuman beralkohol golongan B dan C.
Saat ditanya mengenai keabsahan izin operasional tempat hiburan malam (THM) jenis diskotik maupun pertunjukan musik live DJ yang dikeluhkan warga, Septi menegaskan kewenangan penerbitan izin tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Terkait hal tersebut menjadi kewenangan provinsi. Sekali lagi kami hanya menyampaikan perizinan yang menjadi kewenangan di kabupaten. Untuk gedung baru, silakan konfirmasi langsung ke pihak De Lapark,” jelasnya.
Sebelumnya, hasil pemantauan Jurnal-Indonesia pada Sabtu (3/10/2026) malam mencatat area De Lapark dipadati pengunjung hingga dini hari. Suara dentuman speaker DJ dari dalam ruangan dikeluhkan warga sekitar karena terdengar hingga radius ratusan meter ke pemukiman dan tempat ibadah.
BACA JUGA:
Menanggapi sorotan ini, Pemilik De Lapark, Candra Gunawan, menyatakan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan saat ini tengah diproses.
“Rencana Selasa saya ke Belitung untuk memastikan semua perizinan, karena saat ini semuanya sedang dalam proses,” kata Candra.
Candra juga membantah tuduhan gangguan kebisingan dan mengklaim gedung baru yang dibangun justru dirancang untuk menekan polusi suara.
“Beberapa hari lalu di Belitung saya sempat nongkrong dengan warga, keluhan ini belum saya terima. Justru dengan adanya gedung baru, pertama akan mengurangi bias musik yang keluar,” tuturnya. (Tim)




One thought on “DPMPTSPP Belitung Buka Data Izin De Lapark, Sebut Izin Diskotik Kewenangan Provinsi”