Ancam Praperadilan
Boyamin menyatakan MAKI akan melayangkan surat desakan resmi kepada penyidik. Ia bahkan siap menempuh upaya hukum praperadilan jika proses penyidikan dinilai mandek dan tebang pilih.
“Pasal 158 huruf d KUHAP 2025 mengatur soal tidak sahnya penundaan penyidikan. Penyidik yang tidak meneruskan penyidikannya sampai tuntas sama dengan melakukan penundaan yang tidak sah. Ini sudah dikabulkan di dua kasus di Makassar dan Jakarta Selatan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, hasil tambang merupakan kekayaan alam yang harus dinikmati rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini, kata dia, juga sudah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi penyidik jangan tebang pilih, jangan tidak serius dan tidak profesional. Penyidikannya harus tuntas,” pungkas Koordinator MAKI tersebut.

