(Foto: MAKI kritik vonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Ist/Dois)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM||ย Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai kritik keras dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai putusan tersebut sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, angka kerugian negara dalam perkara tersebut tergolong fantastis sehingga hukuman pidana badan yang dijatuhkan semestinya jauh lebih berat.
“Jika melihat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp100 miliar diminta untuk dihukum seumur hidup, maka hukuman yang hanya 2,5 tahun ini sangat mengecewakan dan menyakiti hati rakyat,” tegas Boyamin Saiman saat diwawancarai, Minggu (30/8/2026).
Atas putusan tersebut, Boyamin mendesak Penuntut Umum atau Oditur Militer untuk tidak ragu dan segera mengajukan upaya hukum banding. Ia menilai vonis 2,5 tahun penjara terlampau ringan serta jauh dari ancaman maksimal yang diatur pedoman pemidanaan MA.
Ia menambahkan, longgarnya aturan pengurangan masa hukuman saat ini berpotensi membuat terdakwa mengabdi masa tahanan dalam waktu yang singkat.
“Kalau cuma 2,5 tahun, dipotong remisi dan bebas bersyarat, nantinya terdakwa hanya menjalani hukuman maksimal 1,5 tahun. Sekarang kasus korupsi bisa dapat remisi, bebas bersyarat, dan diskon-diskon lainnya. Ini sangat mengecewakan,” ujar Boyamin.
Selain menyoroti putusan hakim, Boyamin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Oditur Militer sejak tahap penyampaian tuntutan. Menurutnya, tuntutan awal sebesar 8 tahun penjara yang diajukan oditur pun sebenarnya sudah terlampau ringan jika merujuk pada besarnya dampak kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Saya juga kecewa dengan Oditur Militer sebelumnya yang menuntut ringan. Harusnya kan dituntut seumur hidup sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020. Apapun dalih pembelaan dari terdakwa itu hak mereka, tetapi negara harus hadir dengan memberikan hukuman yang berat,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada mantan Kabaranahan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, dan WN Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Hayden, dalam perkara korupsi proyek satelit Kemhan periode 2012โ2021 yang merugikan negara hingga USD 21,3 juta (sekitar Rp306,8 miliar). (Doi)



