Diduga Kepala SMPN 1 Jayanti Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli Berkedok Penjualan Seragam

(Foto: SMP Negeri 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang/Ist/Lamsehat)

โ€‹TANGERANG, JURNAL-INDONESIA.COM || SMP Negeri 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah diduga kuat melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di dalam lingkungan satuan pendidikan. โ€‹Praktik tersebut secara nyata diduga menabrak berbagai aturan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pada Pasal 181 dan Pasal 198, disebutkan secara tegas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, hingga komite sekolah dilarang keras menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Selain regulasi tersebut, aturan lebih spesifik tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dan bukan menjadi ranah atau tanggung jawab pihak sekolah.

โ€‹Meskipun regulasi telah melarang dengan tegas, SMPN 1 Jayanti diduga tetap mewajibkan para siswa baru untuk membeli paket seragam langsung melalui sekolah usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa bulan lalu.

Sejumlah kalangan masyarakat dan orang tua murid menduga pihak sekolah sengaja memanfaatkan momen kebutuhan perlengkapan sekolah anak didik untuk meraup keuntungan finansial. Modus operandi yang sering kali dimainkan oleh oknum kepala sekolah dan dewan guru adalah berdalih bahwa pembelian tersebut tidak bersifat dipaksakan, melainkan atas dasar kesepakatan atau keinginan orang tua murid.

โ€‹Kendati demikian, pengakuan berbeda disampaikan langsung oleh salah satu orang tua siswa kelas 7 yang enggan disebutkan namanya demi keamanan akademik anaknya. Ia secara terbuka membenarkan adanya kewajiban pembelian paket seragam di sekolah tersebut.

“Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko seharga Rp1.200.000,”ย ujar wali murid tersebut kepada awak media Jurnal Indonesia, Kamis (37/8/2026).

โ€‹Tim awak media Jurnal-Indonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi, Selasa (26/08/2026), mendatangi langsung ruang kerja Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi lanjutan dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti, Dr. Eko Warso, terkait penjualan paket seragam senilai Rp1,2 juta tersebut. Namun, hingga berita ini resmi diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun respons klarifikasi apa pun.

โ€‹Menanggapi polemik dugaan pungutan liar berkedok penjualan seragam ini, Aktivis Pemerhati Pendidikan, Marudut melayangkan kritik tajam serta menyayangkan masih berulangnya praktik lancung di lingkungan instansi pendidikan Kabupaten Tangerang.

โ€‹”Saya menyayangkan adanya jual beli seragam di ruang lingkup sekolah, padahal aturan sudah sangat jelas melarang. Saya harap Dinas Pendidikan, Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman, dan Bidang Tipikor segera menindaklanjuti terhadap Kepala SMPN 1 Jayanti,”ย tegas Marudut S.J.B.

โ€‹Lebih lanjut, Marudut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika terbukti secara hukum, kepala sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Disamping itu, Tim Jurnal-Indonesia.com juga masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta DPRD Kabupaten Tangerang terkait perihal ini.

โ€‹Kasus ini menambah daftar panjang catatan hitam dugaan pungli di dunia pendidikan Kabupaten Tangerang setelah sebelumnya kasus serupa juga mencuat di SMPN 1 Tigaraksa. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang untuk mengusut tuntas jaringan dugaan pungli yang meresahkan para wali murid. (Lam)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *