MAKI Kritik Vonis 2,5 Tahun Kasus Satelit Kemhan: Mengecewakan, Oditur Militer Harus Banding
Boyamin mengungkapkan, jika melihat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp100 miliar diminta untuk dihukum seumur hidup, maka hukuman yang hanya 2,5 tahun ini sangat mengecewakan dan menyakiti hati rakyat. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun untuk Laksda TNI (Purn) Leonardi dan 2 tahun untuk Thomas Anthony Van Der Hayden. (Foto:
(Foto: Dois/Jurnal-Indonesia.com)


