Skandal 52,5 Ton Timah Ilegal Belitung: Nama Awi Medan Disorot, 2 Terduga Tersangka Masih Bebas Berkomunikasi

(Foto: 4 Orang terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Tim Penyidik Polda Babel dalam kasus kepemilikan timah 52,5 ton/Ist/Tim)

BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan kasus dugaan penampungan dan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, terus menyita perhatian publik. Meski Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka, pengusutan kasus ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh aktor pemodal besar (big boss) serta terkesan lambat dalam menangkap terduga pelaku lainnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., menyatakan dalam konferensi pers pada Kamis (6/8/2026) bahwa tim gabungan awalnya mengamankan tiga orang dan terus mengejar terduga tersangka lainnya.

“Tim Polda Babel berhasil mengamankan sebanyak 3 orang terduga tersangka dan melakukan pengejaran terhadap lainnya,” ujar Agus saat menyampaikan rilis resmi di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (6/8/2026).

Meski proses hukum telah berjalan dan empat orang telah resmi ditahan, dua terduga tersangka lainnya hingga kini dilaporkan belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Padahal, berdasarkan penelusuran media dan keterangan sumber terpercaya, nomor telepon seluler serta aplikasi pesan singkat kedua terduga tersangka yang diidentifikasi warga sebagai Abok dan Afu ditengarai masih aktif.

“Tidak sulitlah kalau polisi serius, masih aktif sampai hari ini WA-nya. Yang WhatsApp saja masih dibalas,” ungkap seorang sumber terpercaya kepada Jurnal-Indonesia.com.

Keterangan serupa disampaikan oleh sumber lainnya yang mengaku sempat mendatangi kediaman salah satu terduga pelaku. Keberadaannya bahkan terpantau melalui kamera pengawas di lokasi.

“Bahkan waktu saya datang ke rumahnya, dia tahu lihat dari CCTV-nya, dan melapor ke orang lain sehingga orang tersebut langsung menelpon saya,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penyidik Polda Babel dalam memburu Abok dan Afuk, mengingat keberadaan sinyal komunikasi dan aktivitas harian mereka dinilai cukup mudah dilacak.

Penyidikan kasus ini juga dinilai tidak boleh berhenti pada sosok AC alias Joni (53) atau Joni Kokang, yang bertindak sebagai penanggung jawab CV Hiero Jaya Persada (HJP). CV HJP merupakan mitra PT Timah Tbk yang mengklaim kepemilikan puluhan ton pasir timah di lokasi penggerebekan di Jalan Jagung, Desa Air Merbau.

Informasi yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com menyebutkan bahwa di balik operasional AC alias Joni, terdapat nama pengusaha asal Medan berinisial Awi Medan yang diduga kuat menjadi penyandang dana utama (big boss). Awi Medan disinyalir menggelontorkan dana bernilai miliaran rupiah untuk membiayai pengumpulan pasir timah dari penambang tanpa izin di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Tak hanya tangkapan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung seberat 52,5 ton pada Selasa (4/8/2026), puluhan ton pasir timah yang diamankan oleh tim gabungan Koarmada RI dan Lanal Bangka Belitung dalam operasi terpisah juga diduga kuat berada dalam jaringan bisnis yang sama milik AC alias Joni dan didanai oleh Awi Medan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *