(Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat propaganda digital terorganisir yang memproduksi serta menyebarkan konten bermuatan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi secara masif di platform media sosial.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penindakan ini bermula dari patroli siber serta laporan masyarakat mengenai maraknya propaganda digital yang meresahkan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyoroti fenomena pergeseran pemanfaatan platform digital yang kini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Saat ini media sosial bukan hanya dijadikan sebagai media untuk penyebar informasi yang bermanfaat, namun telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,” tegas Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin(27/7/2026) di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan bahwa sindikat ini bergerak secara terencana dengan pembagian peran yang sangat spesifik dan sistematis.
Kombes Pol. Iman Imanuddin membeberkan secara rincian lima struktur peran yang dijalankan oleh para pelaku dalam mengoperasikan propaganda digital tersebut:
“Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” beber Iman.
“Dengan peran-peran sebagai berikut, satu, sebagai perekrut dan pembiayaan. Kemudian yang kedua, sebagai pembuat konten. Yang ketiga, sebagai penyebar konten. Yang keempat, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster. Dan yang kelima, penyebaran konten secara masif untuk blasting,” lanjut Iman.
Melalui skema ini, para pelaku mengoperasikan ratusan akun palsu (bot) maupun akun manual, serta memanfaatkan algoritma media sosial untuk mendongkrak (booster) narasi tertentu agar menjadi perhatian publik (trending).
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan unit smartphone, laptop, puluhan kartu perdana (SIM card) berbagai operator, panduan (script) penyebaran narasi, hingga rekening bank yang menampung dana operasional.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kepolisian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelas Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan perundang-undangan terkait penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Peringatan Keras: Pemesan Jasa Pakai Uang Negara Terancam Pasal Korupsi
Tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, Polda Metro Jaya juga memberikan peringatan keras kepada para pihak atau instansi yang memesan jasa propaganda digital dengan mengandalkan dana publik.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa jika ada pesanan dari lembaga atau instansi negara yang dibiayai menggunakan uang negara hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pemesan maupun pelaksana dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Di samping itu, apabila mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Iman.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial serta selalu melakukan verifikasi dan fact-checking sebelum menyebarkan suatu informasi di ruang digital. (AL)

TONTON VIDEO KONFERENSI PERS PMJ :

