KSP Koordinasikan Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang guna Urai Hambatan Usaha

(Foto: Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman/KSP/Doc)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah ini diambil merespons laporan dari para pelaku usaha mengenai munculnya hambatan serta ketidakpastian aturan dalam aktivitas ekspor mineral.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai instansi strategis, di antaranya Kementerian Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BRIN, Badan Mineral, serta Danalntara. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Perminas, MIND ID, PT Timah, IDSurvey (termasuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia), serta sejumlah asosiasi industri seperti Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia, Asosiasi Bauksit Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa langkah ini difokuskan untuk memperkuat regulasi ekspor mineral kritis yang memiliki kandungan LTJ sebagai logam ikutan. Menurutnya, persoalan ini sempat memicu kendala operasional di lapangan, salah satunya seperti yang terjadi di Pangkalpinang.

“Hari ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini, dan kemudian saya komunikasikan,”ย ujar Dudung Abdurachman, Selasa(27/7/2026).ย 

Dudung mengungkapkan, kendala ekspor yang timbul disebabkan oleh kekosongan aturan mengenai batas maksimum kandungan mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor.

“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (Aparat Penegak Hukum) tidak boleh mengada-ada, dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,”ย ditegaskannya.

Ia menambahkan bahwa KSP bertindak mengordinasikan kesepakatan antarinstansi guna menyusun pedoman yang jelas bagi pelaku usaha mengenai batasan kandungan LTJ tersebut.

“KSP mengordinasikan kesepakatan sebagai pedoman pelaku usaha tentang batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan. Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para Dirjen, termasuk pelaku usaha, dari Bareskrim, dan dari Kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat,”ย jelasnya.

Dudung menyoroti dampak penumpukan armada laut di pelabuhan akibat ketidakpastian aturan yang dialami para pengusaha.

“Saat ini banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, kekakuan aturan; kedua, tumpang-tindih dan keragu-raguan; ketiga, rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Nah ini yang jangan sampai terjadi,”ย lanjut Dudung.

KSP memastikan akan terus mengawal penataan regulasi ini hingga tuntas agar sejalan dengan Program Prioritas Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus menjamin kepastian hukum serta mencegah kerugian negara.

“Program KSP mendekat, kita selesaikan dan kita tuntas. Alhamdulillah semua stakeholder di sini dari Kementerian/Lembaga sangat fleksibel dan mendukung Program Prioritas Nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, sehingga ini bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak ada keragu-raguan bagi para pengusaha. Tapi tetap, aturan yang berlaku harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang nantinya akan merugikan negara,”ย pungkasnya. (Doi)ย 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *