(Foto: Petugas Lapas Tanjungpandan melakukan pengawalan pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Lapas Narkotika Pangkalpinang/Doc/Ist/SS)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Proses pemindahan enam warga binaan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilaksanakan pada Senin (27/7) dengan pengawalan ketat oleh delapan petugas Lapas Tanjungpandan.
Sebelum dipindahkan, seluruh warga binaan telah melewati tahapan pengawasan dan pemeriksaan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Prosedur tersebut mencakup verifikasi berkas administrasi, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, penggeledahan badan dan barang bawaan, hingga pendataan ulang.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Tanjungpandan, Heri, menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan langkah terukur yang didasarkan pada hasil asesmen komprehensif, evaluasi, serta pertimbangan faktor keamanan internal.
“Pemindahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas. Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi memerlukan penanganan, pengawasan, dan pembinaan yang lebih optimal sehingga penempatannya harus disesuaikan dengan hasil asesmen,”ย ujar Heri dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Heri menambahkan, pemindahan ke fasilitas khusus narkotika ini juga efektif mengurangi tingkat hunian yang padat, sehingga program pembinaan bagi warga binaan lainnya dapat berjalan lebih terarah, aman, dan kondusif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Keamanan Lapas Tanjungpandan, Ghozali, menegaskan bahwa pihak Lapas secara konsisten melakukan pemetaan, pemantauan, serta evaluasi terhadap rekam jejak warga binaan, khususnya yang tergolong dalam kategori berisiko tinggi.
Ghozali menuturkan, pemindahan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang bukan sekadar merelokasi fisik tempat tahanan, melainkan bagian dari penataan strategi pembinaan yang terintegrasi.
“Dengan kondisi hunian yang lebih ideal dan proporsional, kualitas pembinaan diharapkan makin meningkat sehingga tujuan utama Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal,”ย jelas Ghozali.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk nyata penyerapanย Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Program tersebut memprioritaskan penguatan deteksi dini terhadap ancaman kamtib, penguraian masalahย overcrowded, serta optimalisasi sarana pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko narapidana.
Seluruh rangkaian prosesi kepindahan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala teknis, serta tetap mengedepankan prinsip pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Pihak Lapas Tanjungpandan berharap penempatan baru ini dapat membentuk iklim pembinaan yang lebih berdampak positif bagi perubahan perilaku warga binaan ke depan. (SS)


