Pemeriksaan 6 Terduga Narkoba di Belitung Ngambang, BNNK Tunggu Pelimpahan Polres di Tengah Komitmen Polri Tanpa Impunitas

(Foto: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir/Ist/Doi)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan enam orang terduga pelaku di wilayah hukum Polres Belitung kian memicu tanda tanya publik. Hingga kini, proses screening medis oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung belum tuntas lantaran dua orang terduga pelaku lainnya belum diantarkan kembali oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belitung.

Kepala BNNK Belitung, AKBP Agus Handoko, mengungkapkan bahwa dari total enam terduga penyalahguna narkoba yang dilimpahkan, baru empat orang yang telah menjalani proses pemeriksaan awal (screening). Sementara dua orang sisanya masih menunggu iktikad penyidik kepolisian untuk menghadirkan mereka ke kantor BNNK.

โ€œMasih ada 2 orang yang belum dilakukan screening. Nanti kami menunggu diantarkan ke BNNK oleh personel Sat Resnarkoba,โ€ ujar AKBP Agus Handoko saat dikonfirmasi media Jurnal Indonesia, Minggu (26/7/2026). 

Agus menjelaskan, mekanisme yang berjalan saat ini adalah BNNK hanya memproses pemeriksaan urine dan screening berdasarkan surat pengantar resmi dari penyidik kepolisian. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah keberadaan para terduga pelaku yang kini tidak berada dalam penahanan ataupun pengawasan khusus BNNK, melainkan telah kembali ke rumah masing-masing.

โ€œAda surat pengantar dari Penyidik Sat Resnarkoba Polres kepada BNNK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan (urine dan screening) terhadap 6 orang yang diduga lahgun narkoba. Setelah diterima suratnya, para terduga pelaku tersebut dibawa kembali ke Polres hingga saat sekarang ini. Kalau untuk status dan pemberkasan tersebut bisa ditanyakan ke Penyidik Polres (Sat Narkoba), dikarenakan BNNK memanggil para terduga penyalahguna narkoba tersebut semuanya dari rumahnya masing-masing,โ€ papar Agus memperjelas rantai prosedur.

Lebih lanjut, Kepala BNNK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BNNK nantinya hanya berupa rekomendasi medis, sedangkan keputusan hukum tetap berada di tangan penyidik kepolisian.

โ€œBila sudah di-screening, nanti hasilnya akan disampaikan ke Sat Resnarkoba Polres. Hasilnya itu antara dilanjutkan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Setelah selesai pelaksanaan rehabilitasi, mereka akan diserahkan kembali ke Sat Resnarkoba, dan keputusan ada di Penyidik Sat Resnarkoba,โ€ tambahnya.

Dua Terduga Dilaporkan Kembali Melaut, Isu Intervensi Menguat

Fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbanding terbalik dengan prosedur penanganan perkara narkotika. Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya di kawasan Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, dua orang terduga pelaku yang belum merampungkan proses screening di BNNK diketahui telah beraktivitas normal dan kembali melaut.

Sebelumnya, kapal panah yang ditumpangi para terduga sempat bersandar beberapa hari di pelabuhan. Namun, setelah menghirup udara bebas tanpa kepastian penahanan dari kepolisian, mereka kembali berlayar mencari ikan.

Kondisi ini kian menguatkan desas-desus miring yang beredar sebelumnya, termasuk kabar bebasnya Dedi Ismanto salah satu terduga yang berstatus sebagai kapten kapal panah milik pengusaha perikanan lokal yang diduga tak tersentuh proses penahanan ketat usai ditangkap bersama barang bukti alat hisap sabu (bong).

Kabar bebasnya Dedi Ismanto memicu spekulasi terkait dugaan adanya intervensi dari pengusaha ikan ternama di Belitung agar kapten kapalnya dapat kembali beroperasi.

Guna mengonfirmasi kejelasan status hukum keenam terduga pelaku serta alasan penangguhan penahanan hingga mereka dibiarkan beraktivitas bebas di luar, tim redaksi Jurnal Indonesia meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma.

Saat pertama kali dihubungi, Kapolres menyatakan pihak internalnya tengah melakukan pengecekan atas riwayat penanganan perkara tersebut.

โ€œMohon waktu, kami cek,โ€ singkat AKBP Satria Darma, Selasa (21/7/2026). 

Namun, saat dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan penanganan dua terduga pelaku yang belum di-screening serta status pemulangan para terduga ke rumah masing-masing, Kapolres mengarahkan konfirmasi tersebut kepada jajaran teknisnya.

โ€œSilakan bisa ke Kasat Narkoba, ya,โ€ ujar AKBP Satria Darma singkat.

Komitmen Mabes Polri: Tidak Ada Impunitas

Sikap lambannya penanganan serta pembiaran aktivitas para terduga pelaku ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen tegas yang digaungkan oleh Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kepolisian berpegang teguh pada prinsip transparansi dan tidak akan memberikan keistimewaan atau perlindungan hukum (impunitas) dalam perkara narkoba.

โ€œPimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,โ€ย tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan bahwa Polri tidak pernah mentoleransi bentuk pelanggaran apa pun terkait kejahatan narkotika:

โ€œSebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,โ€ย lanjutnya.

Masyarakat Belitung kini menantikan transparansi dan ketegasan dari Sat Resnarkoba Polres Belitung untuk segera melimpahkan dua terduga tersisa ke BNNK, serta memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum Dedi Ismanto CS yang kini telah beraktivitas bebas di luar. (Tim Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *